Jakarta,hariandialog.co.id.-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru yang terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 yang merugikan negara sebesar Rp 8,32 trilun.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumendana kepada wartawan dalam keterangan persnya kepada wartawan di halaman Gedung Bundar, Senin (11/09/2023), ketiga tersangka yang langsung dilakukan penahanan selama 20 hari dalam masa penahanan sementara, yaitu; EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika;, JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo, dan MFM selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terhitung sejak penahanan 11 September 2023.
Adapun peranan para Tersangka, yakni: EH telah secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka AAL membuat kajian seolah-olah penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan 100% jika diberikan perpanjangan waktu, walaupun pada saat itu diketahui pekerjaan dalam kontrak kritis dan penyedia tidak mampu melanjutkan pekerjaan.
Sedangkan Tersangka JS telah secara melawan hukum menyerahkan sejumlah uang yang diperuntukkan untuk memenangkan paket pekerjaan kepada tersangka AAL, IH, GMS, dan MFM. Sementara itu peran tersangka MFM secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka AAL mengkondisikan perencanaan sehingga memenangkan penyedia-penyedia tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, dikenai Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka sebelumnya
Sementara, beberapa waktu lalu, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung juga sudah menetapkan terlebih dahulu enam tersangka dalam kasus BTS 4G, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhoni Gerald Plate.
Selain Jhoni Gerald Plate juga ditetapkan tesangka lain, yaitu; Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki yang saat ini sedang menjalni proses persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Het)
