Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan
uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama
Almas Tsaqibbirru Re A Almas. Terkait hal ini, Tim Pemenangan Nasional
Ganjar Presiden (TPN GP) angkat bicara.
Juru Bicara TPN Ganjar Presiden, Chico Hakim
menyampaikan, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah melampaui
kewenangannya sebagai institusi negara karena memasukan muatan baru
dari materi pokok yang sedang diuji. “Mahkamah Konstitusi dalam hemat
kami telah melampui kewenangannya sebagai institusi negara,” kata dia
kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
Menurut dia, Mahkamah Konstitusi hanya berhak
menyatakan apakah Undang-Undang bertentangan dengan konstitusi atau
tidak. Dia menerangkan, MK juga tidak mempunyai fungsi legislasi maka
putusannya tidak otomatis mempunyai hukum. “Ketika Mahkamah
Konstitusi mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam
materi pokok dalam undang-undang yang sedang diuji yakni ketentuan
baru pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah maka tentunya
apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi walaupun dia bersifat final
dan banding tidak mempunyai fungsi legislasi,” ujar dia.
Oleh karena itu, DPR dan pemerintah bersama-sama harus
merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan MK tersebut. Dengan
demikian sebelum Undang-Undang Pemilu diubah maka siapapun yang
dimaksud dengan sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah
selama usianya belum mencapai 40 tahun tidak bisa didaftarkan ke KPU
sebagai capres mauapun cawapres. “KPU dan Bawaslu sebagai
penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan
dengan materi pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum
undang-undang tersebut di revisi di DPR,” ujar dia tulis liputan6.
Tim Pemenangan Ganjar Hargai Putusan MK
Juru Bicara TPN Ganjar Presiden Tama S Langkun
menambahkan, pada prinsipnya TPN Ganjar Presiden menghargai keputusan
dari Mahkamah Konstitusi meskipun tentu saja ini menjadi masukan.
“Karena kami beranggapan bahwa Mahkamah Konstitusi hanya menyatakan
soal ketentuan Undang-Undang yang bertentangan atau tidak konstitusi
kemudian tidak menambah norma yang baru,” ujar dia
“Nah dalam putusan ini kami menilai hal tersebut
dilakukan. Meskipun pada beberapa kali putusan yang sudah disampaikan.
Kami cukup konsisten ada angka tawaran yang kemudian diturunkan dari
angka 40 namun kemudian di ujung tiba-tiba kami melihat MK menambahkan
norma. Apa itu? Pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah
tentu saja ini menjadi kritik dan masukan untuk MK di kemudian hari,”
sambung dia.
Tama mengatakan, ketika ada perubahan norma di sebuah
undang-undang tentu ini akan membutuhkan lagi waktu untuk lebih teknis
di atur dalam peraturan-peraturan dibawahnya misalnya PKPU. “Dan tentu
saja tahapan pemilu sudah berjalan waktu yang tersisa tinggal 3 hari
untuk pendaftaran capres. Tentu saja ini sesuatu yang membuat teknis
pelaksanaan semakin sulit meskipun ketika MK putuskan menjadi sebuah
ketentuan itu harus dijalani namun kemudian secara teknis ini pun juga
akan menimbulkan kendala,” ujar dia. (red-01).
