Babel, hariandialog.co.id.- Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) yang menimpa PT Timah Tbk yang diusut Kejaksaan Agung
sekarang ini, sudah naik ke tahap penyidikan. Dan itu berarti sudah
ada bukti permulaan yang cukup.
Hal yang masih menimbulkan tanda tanya publik adalah, siapa
tersangkanya? Karena, meski sudah naik ke tingkat penyidikan, namun
belum dibarengi dengan mengumumkan pihak-pihak yang dinyatakan sebagai
tersangka? Di sisi lain, pengusutan Kejagung juga disebut-sebut
berada dalam dua kluster. Yaitu kluster BUMN (PT Timah), dan kluster
Pemerinah Daerah (Pemda).
Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi
(UHLBEE) Jampidsus Kejagung RI, Dr Undang Mungopal, SH., M.Hum dalam
webinar yang digelar Babel Resoucers Institute (BRiNTS) modus
manipulasi ekspor dan penerbitan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya
(RKAB) smelter timah, hanyalah salah satu modus. ”Ada beberapa modus
korupsi pertambangan yang terjadi. Seolah-olah (RKAB) sudah sesuai
prosedur, kadang penyidik menemukan modus korupsi itu,” kata Undang
Mugopal tulis babelpos.
Satu hal yang pasti, pengusutan pihak Kejagung sekarang
ini adalah terkait dugaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin
usaha pertambahan (IUP) PT Timah. Terutama berkaitan dengan wilayah
izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah yang pengelolaannya
diserahkan ke pihak swasta secara tak sah.
Dai sini ada dugaan kasus ini akan menjerat petinggi PT
Timah, namun sayangnya Kejagung belum mau membuka itu semua termasuk
berapa dugaan kerugian negara atas praktik kongkalingkong itu?(red-01)
