Jakarta, hariandialog.co.id.- – Hukuman mantan Dirut PT Jasindo,
Budi Tjahjono, diperberat di tingkat banding dari 5 tahun penjara
menjadi 7 tahun penjara. Pada kasus pertama, Budi dihukum 7 tahun
penjara sehingga dirinya dihukum total untuk dua kasus menjadi 14
tahun penjara.
Dalam kasus kedua, Budi didakwa kasus gratifikasi dan
tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat masih menjadi pejabat di PT
Jasindo. Di tingkat pertama, Budi dihukum 5 tahun penjara. Budi
mengajukan permohonan banding dan hukumannya diperberat.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 7
tahun, dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda
tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan
kurungan,” demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang
dikutip dari website PT Jakarta, Minggu (12-11-2023).
Duduk sebagai ketua majelis Mohammad Lutfi dengan anggota
Mulyanto dan Branthon Saragih. Budi juga dihukum membayar uang
pengganti Rp 50 miliar. “Menghukum Terdakwa untuk membayar uang
pengganti sejumlah Rp 50.431.743.437,” ujarnya.
Jumlah Rp 50 miliar itu dikurangi pengembalian uang lewat
Tisna Palwani sejumlah Rp 750 juta. Kemudian, pembelian delapan aset
berupa apartemen, tanah dan bangunan sejumlah Rp 16.758.041.000 dan
pembayaran jasa arsitek dan pembangunan rumah di Jalan Melawai X Nomor
5 Melawai, Jakarta Selatan, sejumlah Rp 5.235.215.000. “Sehingga uang
pengganti yang dibebankan dan harus dibayar oleh Terdakwa Budi
sejumlah Rp 27.688.487.437 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah
putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar, maka harta
bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti
tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta
benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1
tahun 6 bulan,” ucapnya.
Pada kasus pertama, Budi dinyatakan bersalah merekayasa
kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT
Jasindo. Seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan
asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja
Sama (KKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT
Jasindo. Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta mengatakan seluruh
pembayaran komisi agen dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi
pada BP Migas-KKKS dari 2009-2014 adalah pembayaran atas kegiatan
fiktif.
Adapun PT Jasindo dalam mendapatkan kegiatan penutupan
asuransi tersebut dengan cara mengikuti pengadaan secara langsung
tanpa agen di BP Migas. Sesuai dengan perhitungan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), perbuatan tersebut merugikan negara Rp 8,4 miliar dan
USD 766,955 atau setara Rp 7,5 miliar tulis dtc.
Dalam kasus pertama ini, hukuman Budi sudah berkekuatan
hukum tetap, yaitu 7 tahun penjara. (red-01)
