Jakarta, hariandialog.co.id.- Ketua Koordinator Strategis Tim
Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, Sufmi
Dasco Ahmad, mengatakan putusan Mahkamah Konsitusi tentang batas usia
calon presiden dan wakil presiden bukan untuk pencalonan Gibran
Rakabuming Raka, melainkan anak muda Indonesia. “Syarat-syarat
cawapres yang diputuskan itu terutama bukan untuk Mas Gibran, tetapi
untuk kaum muda di Indonesia,” kata Dasco di Kantor TKN
Prabowo-Gibran, Jalan Letjen S. Parman, Slipi, Jakarta Barat, Ahad, 12
November 2023.
Dasco mengatakan, bahwa laporan koalisi masyarakat sipil
atas putusan MK ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK,
itu bertujuan membatalkan putusan tersebut. “Supaya MKMK membatalkan
keputusan MK soal syarat-syarat sebagai cawapres,” ujar politisi
Partai Gerindra itu.
Namun, menurut dia, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu
tidak dapat dibatalkan. “Jadi kalau dibikin cacat moral kita perlu
uji,” ujar dia tulis tempo.
Anwar Usman, saat itu menjabat Ketua MK melakukan
pelanggaran etik berat. Dia divonis bersalah dan dipecat dari jabatan
tersebut. Anwar adalah ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Vonis
yang dijatuhkan kepada Anwar karena terjadi konflik kepentingan dalam
sidang uji materi pasal batas usia tersebut.
Anwar adalah paman Gibran. Sehingga putusan nomor 90 itu
dianggap untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka yang berusia 36
tahun, sebagai calon wakil presiden berpasangan dengan Prabowo
Subianto. Keduanya diusung Koalisi Indonesia Maju. Senin, 13 November
2023, Komisi Pemilihan Umum akan menetapkan pasangan
capres-cawapres.(tob).
