Jakarta, hariandialog.co.id.– Seorang mahasiswi bernama Ghisca Debora
Aritonang (19) hanya tertunduk pasrah meratapi nasibnya yang akan
mendekam di penjara. Ghisca Debora ditetapkan sebagai tersangka kasus
dugaan penipuan tiket konser Coldplay di Jakarta.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers kasus penipuan tiket konser
Coldplay, Ghisca mengakui kesalahannya. Dia pun menyatakkan siap
menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, Ghisca pun pasrah dijerat dengan Pasal
378 KUHP tentang penipuanatau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan
dengan ancaman 4 tahun penjara. (han).
