Medan, hariandialog.co.id.- Polda Sumatera Utara (Sumut)
menangkap Lukman Dolok Saribu setelah videonya yang diduga menghina
Nabi Muhammad dan meminta Israel menghabisi warga negara Indonesia
yang ada di Palestina viral di media sosial.
Lukman kini ditetapkan sebagai tersangka. “Ya
(tersangka),” kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi dalam
konferensi pers seperti dilansir detikSumut, Senin (27-11-2023).
Agung mengatakan Lukman telah ditahan di Polda Sumut. Lukman
dijerat Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. “Hari ini, kita
akan amankan dengan menahan yang bersangkutan di Polda untuk 20 hari
ke depan dan akan kita proses sebagaimana konstruksi dari pada
perbuatan yang bersangkutan. Kita juga telah memeriksa lima saksi dan
barang bukti HP maupun akun Snack Video,” ujarnya.
Sebelumnya, video yang menunjukkan seorang pria diduga
menghina Nabi Muhammad dan meminta Israel menghabisi WNI di Palestina
viral di media sosial. Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan dan
menangkap Lukman di Kabupaten Toba.
“Selamat sore, habisi saja itu rumah sakit Indonesia itu ah, ya. Hai
kaum Palestina, lebih baik kau mati bunuh diri daripada Israel bunuh
kamu, ya, sedikit-sedikit kamu apakan ke agama, habisi itu muslim
semua itu,” kata pria tersebut. (hlim)
