
Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
mulai memeriksa dan mengadili berkas atas nama terdakwa Ganesh
Pramchandra Mane (41) dengan jaksa penuntut umum (JPU) Monica Sevi
Herawati dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut jaksa dalam surat dakwaannya menyebutkan,
terdakwa Ganesh Pramchandra Mane, warga The Palmbuono Residen Basswood
II Rt 003 / 001, Kelurahan Gungung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
yang ditahan sejak 20 Desember 2023 karena disebut melakukan pemalsuan
surat sebagaimana Pasal 263 KUHP dan Pasal 374 KUHP hingga merugikan
PT Berau Usaha Mandiri (PT BUM) sebesar Rp.6.498.996.321.
Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa selaku salah
satu Direktur pada PT Berau Usaha Mandiri yang usahanya dibidang
pertambangan di Tanjung Redep, Kalimantan Timur. Terdakwa mendapat
kepercayaan di PT BUM sebagai manager keuangan dan mengelola uang yang
disimpang di Bank Mandiri Cabang Jakarta Desigen Center. Pengelolaan
uang PT BUM atas kuasa dari Dirut PT BUM Bambang Nidiyanto.
Terdakwa yang juga sebagai salah satu Direktur di PT
Indodia Resources (PT IR) beralamat di Jalan Tentara Pelajar No.21,
Perkantoran Rukan Permata Senayan Blok E-12, Jakarta Selatan. Terdakwa
mengadakan perjanjian kerjasama dengan Andy Joinaldy dalam pengadaan
alat-alat berat guna menunjang pekerjaan tambang milik PT BUM.
Untuk itu, terdakwa membuat invoice penagihan biaya
alat-alat berat dari PT Indodia resources kepada PT Berau Usaha
Mandiri secara bertahap sejak tahun 2017, 2028, 2019 hingga seluruhnya
berjumlah Rp.6.498.996.321.
Padahal, menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Gandara, SH,MH,
tidak pernah terjadi. (tob).
