Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Monica Sevi Herawati
menghadirkan Shaamdeepchand Mohboobani dan Goutami Shamdepechand
Mohdepchand Mahboobani sebagai terdakwa dalam kasus Bank Yudha Bhakti
yang terjadi antara 26 Maret 2015 hingga 31 Desember 2016.
Menurut surat dakwaan jaksa, terdakwa yang beralamat
di Jalan Pasar Baru No.38 Rt 015 Rw 004, Kelurahan Pasar Baru, Jakarta
Pusat, megajukan permohonan kredit kepada Bank Yudha Bkakti yang
berkantor di Gedung GOZCO, Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Padahal, masih ada syarat surat-surat belum lengkap.
Namun, pihak bank yang saat itu Direkturnya Suci Wati
menyetujui permohonan kredit tersebut. Dan terdakwa terus menerus
menarik uang pencairan kredit tersebut berulang kali hingga 62 kali
dengan total seluruhnya Rp.62 Miliar.
Setelah uang permohonan kredit yang telah disetujui
pihak Bank itu, terdakwa tidak mengembalikannya. Akibat perbuatan
terdakwa Shaamdeepchand Mohboobani PT Bank Yuhda Bhakti mengalami
kerugian sebesar Rp.62 miliar.
Untuk itu, jaksa Monica Sevi Herawati mengancam
terdakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU RI No.8
Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (tob)
