Jakarta, hariandialog.co.id.– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
yang berada di Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta
Selatan, belum bersidang penuh, seusai libur panjang hari raya Idul
Fitri.
Menurut pengamatan wartawan, semua ruang sidang yang ada
7 berikut satu untuk anak-anak, sudah terbuka. Namun, yang
menyidangkan perkara baik perdata maupun maupun pidana hanya beberapa
ruangan sidang. Tampak ruang sidang 3, 4, 5 dan 6 yang full terbuka
untuk perdata maupun pidana.
Pengawal tahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
mengaku hanya mendapat perintah untuk mengambil dan membawa ke
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 11 orang. “Yah kita membawa terdakwa
sesuai permintaan dari jaksa penuntut umum. Semua terdakwa yang kita
bawa atas permintaan 11 orang dan seluruhnya laki laki tidak ada
wanita,” jelas pengawal tahanan yang tidak mau disebut namanya di
koran.
Sang pengawal tahanan juga sangat menyesalkan jaksa
penuntut umum karena meminta dibawa terdakwa sementara tidak jadi
sidang dengan alasan saksi tidak hadir. “Yah kalau sudah diminta
dibawa ke persidangan yah kita bawa. Tapi tidak jadi sidang dengan
alasan saksi untuk terdakwa tidak hadir. Kan ini membuat pekerjaan
sia-sia. Seharusnya ditegaskan bila saksi tidak bisa dihubungi atau
tidak bisa hadir, ya terdakwa jangan diminta dibawa alias di bon,”
ungkapnya lagi.
Salah seorang hakim dari raung 3 menyebutkan, sesuai
jadwal sidang yang sudah ditetapkan, pihaknya sudah hadir. “Kami sudah
ada sejak jam 8 sesuai waktu jam kerja. Kita menunggu kesiapan jaksa
melalui penitera pengganti. Kalau sudah ada jaksa dan terdakwa kita
langsung turun masuk ke ruang sidang. Yah, tapi inilah, jaksa tidak
bisa menghadirkan saksi apalagi korban dan atau petugas yang
menangkap. Mau tidak mau kita tunda untuk waktu sepekan,” terang sang
hakim. (tob).
