Jakarta, hariandialog.co.id.- Selain Warga Negara Indonesia (WNI),
Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Indonesia juga bisa memiliki
sertifikat tanah.
Namun, sertifikat tanah yang diperuntukkan untuk orang asing
ini tentunya berbeda dan umumnya terbatas dalam jangka waktu tertentu
saja.
Berikut penjelasan mengenai jenis sertifikat tanah dan hak atas tanah
yang dapat dimiliki oleh WNA di Indonesia.
Sertifikat tanah yang dapat dimiliki oleh WNA di Indonesia
perlu dipahami dengan baik. Dalam konteks hukum, kepemilikan tanah dan
bangunan bagi orang asing atau badan hukum asing terbatas pada hak
pakai dengan jangka waktu tertentu, hak sewa untuk bangunan, hak milik
atas satuan rumah susun (atau sarusun), dan rumah tempat tinggal.
Regulasi ini mempersyaratkan agar WNA yang telah memperoleh hak atas
tanah sebagai WNI harus melepaskan kepemilikan jika berubah status
menjadi WNA, sesuai dengan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Pokok
Agraria (UUPA).
“Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak
milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena
perkawinan, demikian pula warganegara Indonesia yang mempunyai hak
milik dan setelah berlakunya undang undang ini kehilangan
kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu
tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan
itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak
dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh
pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang
membebaninya tetap berlangsung.”
Lebih lanjut, Pasal 26 ayat (2) UUPA menegaskan bahwa tanah yang
dimiliki oleh WNA akan menjadi kepemilikan negara jika diperoleh
dengan hak milik.
Dengan demikian, sertifikat tanah yang dapat dimiliki oleh WNA adalah
sertifikat Hak Pakai. Hak Pakai didefinisikan dalam Pasal 41 UUPA
sebagai hak untuk menggunakan dan/atau memperoleh hasil dari tanah
yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik pihak lain, sesuai
dengan keputusan pejabat yang berwenang atau perjanjian dengan pemilik
tanah.
Subjek hak pakai meliputi berbagai pihak seperti WNI, orang asing yang
berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan dan berkedudukan
di Indonesia, badan hukum asing dengan perwakilan di Indonesia,
departemen, lembaga pemerintah non-departemen, pemerintah daerah,
badan keagamaan dan sosial, serta perwakilan negara asing dan badan
internasional.
Penggunaan hak pakai biasanya dilakukan oleh WNA untuk memanfaatkan
properti di Indonesia karena aturan yang berlaku membatasi mereka
hanya memiliki hak pakai dan hak sewa.
Sertifikat hak pakai sebagai dokumen legal, menegaskan hak pemanfaatan
properti sesuai dengan karakteristik hak pakai yang diatur sebelumnya
tulis tempo.
Properti yang bisa diakses melalui sertifikat hak pakai meliputi tanah
negara, tanah dengan hak pengelolaan, dan tanah dengan hak milik.
(red-01)
