
Denpasar, hariandialog.co.id – Peran utama terdakwa Komang Tri Dana Yasa alias Mang Tri dalam mengelola investasi Ilegal PT Dana Oil Konsorsium (DOK) sebelumnya telah diingatkan oleh Otoritas Jaasa Keuangan ( OJK) untuk dihentikan operasionalnya. Karena diketahui belum mnegantongi izin. Bahkan permintaan OJK yang tergabung dalam Satgas PASTI sebelumnya disebut Satgas Waspada Investasi disampaikan langsung kepada Direktur PT DOK I Nyoman Komang Tri Dana Yasa,namun justru terus nekat menjalankan usahanya.
Ini terungkap dalam sidang lanjutan Selasa (23/4/2024 di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar.. Kelima terdakwa adalah I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra dengan agenda saksi dari OJK Wahid Hakim Siregar bahwa diketahui PT DOK belum mengantongi izin dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi ( Bappebti).
“ Saat itu, kita meminta agar segara menghentikan usahanya dan melakukan pengurusan izin sesuai kebutuhan usahanya,”jelas Hakim Siregar. Menjawap pertanyaan apakah bisa sambil jalan tetap beroperasi. PT Dok mengurus perizinan ? tegas Siregar.berdasarkan aturan itu tidak bisa dilakukan, Sebab usaha yang dilakukan tidak berizin masuk kategori illegal.Kegiatan illegal masih dalam proses tidak ada izin sehingga harus dihentikan dulu ada kerugian “imbuh Siregar.
Praktek investasi bodong,diketahui oleh OJK berdasarkan brosur online dan perusahaan tersebut kepada masyarakat. begitu dianalisa diketahui bahwa perizinan perusahaan ternyata belum lengkap singkat cerita April 2021 dilekukan pertemuan lewat zoom yang dihadiri pengurus PT DOK salah satunya adalah Direktur PT DOK Mang Tri.
Dalam pertemuan itu, pihak Satgas dengan tegas meminta PT DOK untuk menghentikan seluruh kegiatan oprasional usahanya guna mencegah terjadinya kerugian pihak Satgas juga mengeluarkan siaran pers kepada public terkait PT DOK tidak memiliki izin tersebut ( Smn)
