Padang. Hariandialog.co.id.- Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus)
Kejati Sumatera Barat, Hadiman, SH,MH, membenarkan pihaknya sedang
menyelidiki kasus dugaan korupsi penggunaan lahan hutan negara tanpa
izin.
“Benar kami melakukan pemeriksaan dan bahkan Bupati Solok
Selatan Khairunas disamping lainnya yang berhubungan dengan
kehutahanan sudah dipanggil dan diperiksa. Yah, Khairunas bersama
kelompok tani yang dikelola adik iparnya diduga menggunakan lahan
hutan negara dengan menanam sawit seluas 650 hektar di daerah itu
tanpa Hak Guna Usaha (HGU),” jawab Hadiman yang dihubungi melalui
telepon genggamnya..
Hadiman mengatakan kasus itu berawal dari adanya laporan
masyarakat pada Maret 2024 lalu. Dalam laporan itu disebutkan ada
sekitar 650 hektare lahan hutan negara di Solok Selatan yang ditanami
pohon sawit sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Kemudian
pada 18 April 2024, Kajati Sumbar mengeluarkan Surat Perintah
Penyelidikan terhadap dugaan itu. “Hingga saat ini sudah kita periksa
13 orang saksi mulai dari kelompok tani, Organisasi Perangkat Daerah
hingga Sekda Solok Selatan,” jelas Hadiman mantan Kajari dari Riau
itu.
Menurut Hadiman, pihak tim pemeriksa sudah menjadwalkan
pemeriksaan terhadap Khairunnas, wali nagari dan satu orang dari
organisasi perangkat daerah. “Kita terus mengembangkan kasus untuk
mencari dua alat bukti. Kalau sudah ada dua alat bukti, kasus tentunya
kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” terang Hadiman yang mantan dari
Kejati DKI Jakarta itu. (bing).
