
Denpasar-hariandialog.co,id
Lima terdakwa kasus Investasi Bodong PT.Dana Oil Konsorsium ( DOK) dengan kerugian korban total Rp 30 miliar dan dituntut oleh Jaklsa Penuntut Umum ( JPU) masing-masing satu 1 tahun dan delapan bulan minta bebas oleh kuasa hukumnya pada sidang agenda Pledoi Rabu (8/5/2024) di Pengadilan Negeri Denpasar.
I Wayan Adi Sumiarta,SH, M.Kn dari Gendo Law Office,Penasehat Hukum Para terdakwa yakni I Putu Satya Oka,I Putu Eka Yudi Artho,I Nyoman Ananda Santika,Rai Kusuma Putra dan I Wayan B udi Artana dalam sidang pledoi setebal 170 halaman,menerangkan berdasarkan keterangan 15 orang saksi yang dihadirkan dan keterangan para terdakwa serta barang bukti yang diajukan ke depan persidangan,menemukan 13 fakta hukum praktek trading di Bursa Berjangka beresiko dilakukan tunggal oleh I Nyoman Tri Dana Yasa sebagai pemilik ide/konsep trading.
Fakta lain, Mang Tri yang menjamin Modal Investor aman dan 0 % resiko. Dan hanya I Nyoman Tri Dana Yasa ( Mang Tri) yang dapat mengakses dan mengeksekusi akun trading sebagai pemilik dan trader tunggal. Selain itu, Mang Tri adalah owner sekaligus direktur PT.DOK. Sementara kelima terdakwa bekerja dibawah perintah Mang Tri dan digaji berdasakan presentase. Dan fakta hukum Mang Tri yang menikmati keuntungan dari PT. Monex baik berupa hadiah maupun komisi per lot.
Bahwa Mang Tri sengaja melosskan dana milik para investor. Fakta hukum semua investor bisa mendapatkan komisi/fee marketing. Sedangkan para terdakwa mengajak keluarga untuk ikut berinvestasi karena percaya dengan kata-kata Mang Tri . Dalam trading yang dilakukan oleh Mang Tri melalui PT.Monex mengalami kerugian dimana praktik trading dengan dana masyarakat tapi mengaku ke PT. Monex menggunakan dana pribadi.
Hal ini, membuktikan bahwa para terdakwa tidak bersalah. Terkait unsur-unsur dikatakan terbukti oleh JPU sudah terbantahkan. Dimana tidak ada niat dari pera terdakwa untuk sengaja membantu kejahatan yang dilakukan oleh Mang Tri. Berdasarkan seluruh fakta hukum tersebut Mang Tri adalah terdakwa tunggal.Maka sebagai penasehat hukum para terdakwa meminta kepada majelis hakim pimpianan Putra Astawa dalam putusan membebaskan ke lima klienya,Jelas Adi Sumiarta.
Dalam pledoinya, Adi Sumiarta mengatakan apabila benar para terdakwa memenuhi unsur sebagaimana yang dinyatakan JPU dalam surat dakwaan dan tuntutanya, maka semua perbuatan itu adalah dibawah perintah dari Mang Tri sebagai owner,trader tunggal dan direktur PT.DOK. Karena para terdakwa beritikat baik, sehingga berdasarkan pasal 51 ayat (2) KUHP harus dilepaskan,”jelas Sumiarta. ( Smn).
