
Majalengka –harian dialog. Unit Reskrim Polsek Rajagaluh, Polres Majalengka Polda Jabar, menerima laporan dari warga terkait dugaan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman yang terjadi pada Selasa,(7/5),Laporan tersebut ada di dua lokasi berbeda telah diterima pada Rabu (8/5).
Kapolsek Rajagaluh IPTU H. Rusli Iskandar,SH mengtkan,korban dalam kejadian tersebut adalah YS (20) warga Desa Kumbung Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka. Dan Pelaku berinisial IS (41), adalah mantan suami siri korban.
Kronologis kejadian dimulai pada Selasa, (7/5), sekitar pukul 10.00 WIB,saat itu pelaku menghubungi korban untuk meminta bertemu guna meminta rujuk kembali, Namun, permintaan rujuk tersebut ditolak oleh korban. Pada pukul 16.00 WIB, saat korban bersama anaknya berbelanja di Alfamart Desa Cipinang Kecamatan Rajagaluh, mobil korban, Nissan Grand Livina dengan nomor polisi E 1274 WQ, diparkir di halaman parkir depan Alfamart. Tiba-tiba, pelaku datang dan membakar mobil dengan cara menyiramkan bensin pertalite yang dibawanya menggunakan sebuah plastik ke bagian atas mobil, lalu menyalakan korek api.
Menurut Kapolsek,Setelah membakar mobil, pelaku langsung menuju ke rumah korban di Blok Ahad Rt.001 Rw.001 Desa Kumbung Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka. Di sana, pelaku kembali menyiramkan bensin dan menyalakan korek gas, yang mengakibatkan kebakaran pada ruang tamu rumah korban.
Dalam kejadian tersebut, tidak ada korban jiwa karena tidak ada orang yang berada di mobil maupun di rumah.korban Setelah melakukan pembakaran, pelaku melarikan diri dan mengancam korban melalui pesan WhatsApp,dan telepon bahwa mengancam akan membunuh korban.
Pada kejadian tersebut Kerugian yang dialami korban mencapai Rp. 50 juta,sementara itu Pelaku masih dalam penyelidikan,tegas Kapolsek Rusli
Bahkan Kapolsek menunjukan keseriusanya mengusut tuntas kasus yang melibatkan konflik pribadi yang berujung pada tindak kekerasan. “Polisi berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara tegas dan adil sesuai dengan hukum yang berlaku,dan akan memberikan perlindungan kepada korban serta masyarakat dari ancaman serupa di masa depan.”ujarnya.(Ayub)
