Bandung,hariandialog.co.id.-Tim Jaksa Penyidi Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dikomandoi Aspidsus Syarief Sulaeman Nahdi, menetapkan Pj Bupati Bandung Barat berinisial AL (Arsan Latif-red) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Penetapan PJ Bupati Bandung Barat yang juga merupakan Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tersebut sebagai tersangka,dikatakan oleh Aspidsus Kejati Jakbar kepada Dialog, Kamis (6/6/24) melalui Wa-nya.
Dikatakan mantan Kajari Jaksel ini, dalam kasus dugaan korupsi BOT Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majelengka tersebut, Arsan Latif bertindak Menginisiasi `Penyusunan Peraturan Bupati Majalengka Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemamfaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Serah dengan Memasukan Ketentuan Persyaratan di Luar Ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan PP Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dengan maksud mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan untuk memenangkan lelang.
Perlu diketahui bahwa kasus dugaan korupsi dalam proyek BOT Pasar Sindang Kasih Cigasong ini dilidik dan disidik Pidsus Kejati Jabar, juga telah menetapkan dan menahan tersangka Dr H.Irfan Nur Alam SH.MH (INA) yang juga merupakan anak dari Karna Sobahi. Dr H.Irfan Nur Alam adalah sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kabupaten Majalengka.
Menurut Aspidsus Kejati Jabar, Syarief kepada Dialog,pada Selasa (26/3/24), tersangka INA ditahan di Rutan Kelas1 Bandung. Selain itu juga ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka AN (Andi Nurman-red) sebagai pihak swasta yang bertindak sebagai penampung uang pelicin proyek Pasar Cigasong Kabupaten Majelengkat. Kedua tersangka dikenai Pasal 5,Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui menjadi Undangan Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perlu diinformasikan, pada tahun 2020 Pemkab Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah atau Build, Operate and Transfer/BOT Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka. Saat itu bertindak sebagai Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh INA.
Dimana H. Endang (PT. PGA) sebagai pihak ketiga selaku pelaksana proyek telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai/cash diberikan kepada AN dan DRN.Selain itu PT. PGA juga mengeluarkan/mentransfer beberapa kali sejumlah uang ke rekening atas nama PT. KEB dengan jumlah keseluruhan milyaran rupiah. Kemudian uang yang masuk ke rekening PT. KEB dilakukan penarikan oleh Sdr. AN bersama dengan Sdr. DRN.
Uang tersebut dikeluarkan oleh PT. PGA untuk mengkondisikan PT. PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah. (het)
