Jakarta, hariandialog.co.id. – Terdakwa Abdul Harjo alias Abdul Gani bin( alm) H.Wahud selaku pemilik CV. Citrasari Pangan Niaga, saat ini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) karena didakwa melakukan penggelapan sehingga merugikan korban H.Samsuri sebesar Rp 865 juta.
Dimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septy Sabrina yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai Tri Yuliani, baru-baru ini di PN Jaktim, mengatakan bahwa perbuatan terdakwa Abdul Harrjo dikenai Pasal 372 KUHP.
Dikatakan masih dalam dakwaan, yang dimana terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum tersebut, bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada April 2023. Dimana terdakwa mengambil beras sebanyak 100 ton dari saksi korban, yang pembayarannya dilakukan setelah beras tersebut laku dijual oleh terdakwa Abdul Harjo.
Meskipun beras tersebut sudah laku dijual oleh terdakwa, tetapi uang hasil penjualannya tidak pernah disetorkan kepada saksi korban sehingga menderita kerugian Rp 865 juta.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan selama dua pekan lamanya guna pemeriksaan saksi korban. (Hnb)
