
Depok, hariandialog.co.id
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 menuai sejumlah permasalahan dalam pelaksanaannya. Masalah dalam PPDB 2024 terjadi di sejumlah daerah Indonesia, seperti Kota Depok yang masih kurang pahaman orang tua atau calon peserta didik dalam memilih jalur yang digunakan, baik melalui jalur afirmasi, prestasi, zonasi dan perpindahan orang tua.
Seperti yang saat ini terjadi Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat pemberitahuan pembatalan hasil seleksi PPDB Tahap 2 pada tanggal 13 Juli 2024 yang juga sudah ditandatangi oleh Kepala Sekolah tersebut.
Berdasarkan surat pemberitahuan pembatalan disebutkan bahwa ada temuan dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tentang manipulasi nilai raport di salah satu Sekolah Menegah Pertama di Kota Depok.
Hal tersebut Albero Simbolon, SE menyoroti tentang adanya hasil temuan dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tentang manipulasi nilai raport di SMPN 19 Depok.
Albero Simbolon, SE mempertanyakan apakah Bisa Manipulasi Nilai Raport Siswa Di Era Teknologi ?
Penting Masyarakat ketahui, bahwa Kegiatan PPDB Online dilaksanakan setiap “Tahun Kelulusan Siswa” dari semua jenjang Pendidikan bersekala Nasional.
Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru : Dilaksanakan melalui Sistem PPDB Online berdasarkan Juknis Kemendikbud Ristek RI dan ketentuan tersebut berlaku pada setiap Kabupaten dan Kota Penyelenggaraan PPDB Online untuk mendapatkan Akurasi Data Siswa yang Valid dan Accountable sesuai “Proses Sinkronisasi Data Siswa” yang Terintegrasi dari berbagai Sumber Data Nasional, yaitu sebagai berikut :
- Sistem Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kemendikbud Ristek RI.
- Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kemendagri RI.
- Sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kembali bertanya : apakah “Nilai Raport Siswa” dapat di MANIPULASI oleh pengelola Pendidikan tingkat SD/SMP Negeri maupun Swasta, pertanyaannya :
- Apakah di seluruh tingkat SMAN penyelenggaraan PPDB online tahun Pelajaran 2024/2025 tidak membentuk “PANITIA VERIVIKASI DATA SISWA.
- Kenapa Panitia PPDB tingkat SMAN yang Awalnya diumumkan DITERIMA dan Selanjutnya di ANULIR (data tidak sah) sebanyak 51 Siswa SMPN pada saat-saat mendekati Kegiatan MPLS dan dipublikasikan oleh Media.
- Apakah Sistem Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kemendikbud Ristek RI. termasuk dari yang terkena dampak dari Data Pusat Data Nasional (PDNS) yang terkena HACKER yang mengakibatkan Data Nilai Raport Siswa tidak dapat Tersinkronisasi dengan Baik.(Tile)
