Jakarta, hariandialog.co.id.– Direktorat Tindak Pidana Narkoba
(Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran 50 kg
narkotika jaringan Malaysia-Indonesia. Narkotika jenis sabu tersebut
diamankan polisi di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
“Penangkapan berawal dari info ada peredaran gelap narkotika
dari Malaysia ke wialayah Seunuddon, lalu kami lakukan patroli laut,”
ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti
Juharsa di gedung Mabes Polri, Senin, 22 Juli 2024.
Kasus itu merupakan pengungkapan pada 12 Juli 2024. Barang
bukti tersebut diamankan dari rumah salah-satu tersangka di Dusun
Lancang, Desa Taupin, Kecamatan Seunuddon. “Disembunyikan di bawah
kasur. Masuknya narkoba tersebut melalui jalur laut,” ujar Mukti.
Selain kasus itu, pada Juli ini Ditipidnarkoba Bareskrim
juga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan Myanmar
Indonesia. Dalam kasus kedua ini total ada 107 kg sabu yang diamankan.
Jumlah tersebut didapat dari dua lokasi berbeda, yakni di wilayah
Jakarta dan Banten.
Serupa dengan kasus pertama, modus yang digunakan
menggunakan jalur laut. Total dari dua kasus ini, polisi mengamankan
157 kg sabu. “Komitmen kami akan memiskinkan bandar dan kurir telah
kami lakukan,” ujar Mukti tulis tempo.
Pemberantasan peredaran narkotika menjadi salah satu konsen
dari Presiden Joko Widodo dan kepolisian. Untuk menangani kasus
narkobika, presiden sebelumnya telah membentuk Satuan Tugas
Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN)
Polri pada September 2023.
Laporan Satgas P3GN sebelumnya menyebut, dari pembentukan
hingga awal Juli lalu, mereka telah menyita berbagai macam narkotika.
Penyitaan itu meliputi 4,4 ton sabu, 2,6 juta ton ekstasi, 2,1 ton
ganja, 11,4 ton kokain, 1,28 ton tembakau gorila, 32,2 kilogram
ketamine, 86 gram heroin dan 16,7 juta butir obat keras.(han)
