Medan, hariandialog.co.id.– Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara berinisial BP ditahan
Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan korupsi proyek jalan. Selain BP,
Direktur PT EPP berinisial AJT dan RMS selaku KPA
UPTJJ-Tarutung/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga ikut ditahan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui
Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan membenarkan penahanan
ketiga tersangka korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas
jalan Parsoburan – batas Kabupaten Labuhanbatu Utara – Kabupaten Toba
menggunakan APBD Sumut Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 26 miliar.”Fakta
di lapangan, teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh
PT EPP atau tidak sesuai spesifikasi teknis,” kata Yos, Senin, 22 Juli
2024.
Ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan
antara volume pekerjaan di lapangan dengan yang tercantum dalam
kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar lebih dari Rp 5 miliar.
Ketiga tersangka korupsi ini dikenakan Pasal 2 ayat (1)
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tulis tempo. (han)
