Pasuruan, hariandialog.co.id.- Widi Nur Cahyono (43), warga Desa
Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur,
meninggal dunia saat ditangkap polisi di kiosnya pada Senin (3/8/2026)
sore. Widi Nur Cahyono (43), warga Desa Gunung Gangsir, Kecamatan
Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, meninggal dunia saat ditangkap
polisi di kiosnya pada Senin (3/8/2026) sore.
Widi ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Beji karena dugaan terlibat
judi online (judol).
Polisi mendatangi kios jasa pembayaran payment point online bank
(PPOB), yang berada di samping rumah Widi.
Kabar meninggalnya Widi membuat kaget keluarganya, karena sebelumnya
tidak ada tanda-tanda sakit yang dirasakan pria berusia 43 tahun.
Kelurga justru mempertanyakan tindakan polisi yang tanpa izin masuk ke
rumah korban, hingga berujung pada tewasnya Widi.
Berikut kronologis kejadiannya:
Polisi masuk lewat pintu belakang tanpa izin
Lukman, adik Widi Nur Cahyono mengaku tidak mengetahui kasus apa yang
disangkakan ke kakaknya sampai digerebek polisi.
“Itu polisi tiba – tiba langsung datang ke rumah, datang ke sini,
langsung lewat pintu belakang menangkap kakak saya,” katanya.
Disampaikan dia, kakak perempuannya yang saat itu mencuci telor juga
tidak dipamiti. Polisi tiba – tiba langsung masuk saja.
“Tidak permisi, enggak apa-apa, polisi juga tidak menunjukkan surat
penangkapan atau surat perintah tugasnya,” ungkap dia.
Korban sudah minta ampun
Menurut pengakuan kakaknya, dia sempat mendengar teriakan ampun. Ia
juga mengaku tidak tahu itu dipukul atau tidak.
“Adi dan mbak bak saya itu dengar. Sudah bilang ampun pak, ampun pak,
gak isok nafas. Sudah bilang seperti itu,” jelas Lukman.
Tidak lama, kakaknya datang ke ruangan itu, dan adiknya sudah tidak
bergerak lagi, tangan diborgol dan mengeluarkan busa mulutnya.
“Ketika diangkat, sudah tidak ada gerakan. Tapi keterangan dari pihak
kepolisian katanya masih ada nafas,” sambung dia.
Di puskesmas sudah tak bernyawa
Setelah itu, Widi dilarikan ke Puskesmas setempat.
Menurut Lukman, keterangan polisi ini berkebalikan dengan keterangan
pihak puskesman.
Kata dia, perawat menyatakan kakaknya sudah tidak ada pergerakan,
“Dan ketika ada pertolongan alat pacu jantung itu, itu tidak ada
respon. Jadi, di puskesmas sudah tidak bernyawa, meninggal,” urainya.
Saat kejadian di kios itu, posisi gelap. Lampu tidak nyala. Jadi,
kalau lihat foto yang beredar luka di bawah telinga kanan agak benjol.
“Telinga sebelah kanan kakak saya itu agak benjol. Benjolnya agak
besar, beda dengan yang kiri,” tutur dia.
Sebelumnya, kata dia, tidak ada benjolan di telinga kakaknya. Semuanya
normal. Kesehatan normal, tidak ada penyakit juga tidak ada.
Keluarga duga ada penganiayaan
Perwakilan keluarga lainnya, Chairul Anwar, menduga Widi mengalami
penganiayaan selama proses pengamanan oleh aparat kepolisian.
Menurut dia, dugaan tersebut perlu diperiksa untuk mengetahui apakah
ada kaitannya dengan kondisi Widi yang memburuk hingga tewas.
Chairul juga membantah dugaan bahwa Widi sedang bermain judi online
ketika diamankan.
Menurut dia, Widi saat itu sedang bekerja dan menunggu pelanggan jasa
pembayaran listrik serta PDAM.
Untuk memastikan penyebab kematian, jenazah Widi kemudian dibawa ke RS
Bhayangkara Pusdik Brimob Porong.
Namun, menurut keluarga, pemeriksaan visum dan otopsi belum dapat
dilakukan secara maksimal karena keterbatasan tenaga medis spesialis.
“Untuk memastikan (penyebab kematian), dibawa ke RS Bhayangkara
Porong. Tetapi di sana hanya ada dokter jaga dan tidak ada dokter
spesialis untuk visum dan otopsi,” katanya dikutip dari kompas.com.
Atas rekomendasi dokter jaga RS Bhayangkara Porong, keluarga
disarankan membawa jenazah Widi ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya untuk
menjalani otopsi dalam guna mengetahui penyebab pasti kematian.
Namun, keluarga menolak rekomendasi tersebut karena tidak ingin
jenazah Widi menjalani pembedahan.
Keluarga kemudian memilih membawa jenazah untuk dimakamkan.
Polisi Minta Maaf
MINTA MAAF – Polres Pasuruan menyampaikan permohonan maaf kepada
masyarakat atas peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi saat proses
penangkapan seorang terduga pelaku tindak pidana. (Surya.co.id/Galih
Lintartika)
Polres Pasuruan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas
peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi saat proses penangkapan
seorang terduga pelaku tindak pidana.
Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi yang
diterbitkan Selasa (4/8/2026) siang.
Plh Kasi Humas Iptu Joko Suseno mengatakan, peristiwa tersebut telah
menimbulkan kekhawatiran dan keprihatinan di tengah masyarakat.
Karena itu, institusi kepolisian menyatakan berkomitmen menangani
persoalan tersebut secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Polres Pasuruan menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum harus
dilaksanakan secara profesional, sesuai prosedur.
“Kami juga serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan peraturan
perundang-undangan,” kata Joko, sapaan akrabnya.
Bentuk Tim Internal Usut Kasus Ini
Sebagai tindak lanjut, kata dia, Kapolres Pasuruan sudah membentuk tim
internal untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara
menyeluruh terhadap peristiwa yang terjadi.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh proses penanganan
berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam proses tersebut, seluruh anggota yang terlibat dalam penangkapan
telah dimintai keterangan sebagai bagian dari pendalaman yang
dilakukan tim internal.
“Kami juga menegaskan tidak akan mentoleransi setiap bentuk
pelanggaran yang dilakukan anggotanya,” sambung dia.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, kata dia,
institusi akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan disiplin
Polri maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, hasil pemeriksaan tersebut dipastikan akan disampaikan
kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban dan keterbukaan kepada
masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal jalannya proses
pemeriksaan sekaligus memberikan kepercayaan kepada institusi
kepolisian dalam menyelesaikan perkara tersebut secara profesional.
“Kami berkomitmen akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti
melakukan pelanggaran sesuai dengan peraturan disiplin Polri dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Melalui langkah tersebut, Polres Pasuruan berharap proses pemeriksaan
dapat berjalan secara objektif dan mampu memberikan kepastian hukum.
“Ini juga sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan
hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup dia, tulis
surya.co.id.(bian-01)
