
Denpasar, hariandialog.co.id – Transparansi penanganan barang sitaan kembali menjadi sorotan. Komisi I DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean I Gusti Ngurah Rai, Selasa (4/8/2026).
Sidak ydipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, didampingi anggota Komisi I Dr. Somvir dan Zulfikar, sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya terkait penindakan barang kena cukai ilegal, penyitaan, hingga mekanisme penyelesaian barang sitaan.
Namun, sidak tersebut justru memunculkan tanda tanya
Di lokasi, rombongan dewan menemukan ratusan botol minuman bermerek premium diperkirakan bernilai sekitar Rp160 juta. Temuan itu langsung menjadi perhatian Komisi I karena menyangkut tata kelola barang hasil penindakan menjadi kepentingan publik. Namun menjadi sorotan.
Menurut Komisi I DPRD Bali, pihak Bea Cukai tidak memberikan daftar rinci (list) data barang sitaan yang diminta dewan dalam kegiatan pengawasan tersebut dengan dalih, masih menunggu hasil penyidikan takutnya ada yang palsu.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan sidak dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab DPRD untuk memastikan masyarakat memperoleh kepastian mengenai pengelolaan barang sitaan yang selama ini menjadi perhatian publik.
Komisi I mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi dari badan publik, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, anggota DPRD Provinsi Bali, Dr. Somvir, mempertanyakan sikap aparat penegak hukum dinilai terlalu dini menyimpulkan status barang bukti sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Somvir saat membahas penanganan dugaan peredaran barang yang diduga palsu. Menurutnya, aparat harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak menyampaikan kesimpulan yang berpotensi memengaruhi proses hukum.
“Saya mempertanyakan apa jaminannya. Barang bukti berupa botol-botol itu masih merupakan dugaan. Bisa saja benar, bisa juga tidak benar. Lalu bagaimana bisa langsung dinyatakan sebagai barang palsu sebelum ada pembuktian di pengadilan?” tegas Dr. Somvir yang juga Ketua Fraksi Nasdem dan Demokrat DPRD Bali
DPRD menilai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum harus menjadi dasar dalam setiap proses penanganan barang kena cukai ilegal, mulai dari penyitaan hingga penyelesaian akhir. Pengawasan terhadap instansi pemerintah, termasuk Bea Cukai, disebut akan terus dilakukan agar pengelolaan barang sitaan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Rombongan Komisi I dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H.M,M., didampingi Anggota Komisi I Dr. Somvir serta Zulfikar. Kedatangan mereka diterima Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPPBC I Gusti Ngurah Rai, Hasmi R. Karim, bersama jajaran.
Sebelumnya, Bea Cukai bersama BAIS TNI gagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA)/minuman keras (miras) ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Bali.
Barang hasil penindakan terdiri atas MMEA golongan B dan C berbagai merek dengan nilai mencapai Rp12,55 miliar. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp2,14 miliar.
Tim gabungan terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI menggelar operasi pada Kamis (23/7/2026)lalu.
Sidak ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi pengelolaan barang sitaan dan pelaksanaan keterbukaan informasi di lingkungan badan publik.(rls)
