Jakarta, hariandialog.co.id.- – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 14 pengaduan dugaan
pelanggaran etik pegawai KPK pada semester I 2026. Dari 14 laporan
sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Juli 2026 tersebut, dua perkara
di antaranya sudah diputuskan pemberian sanksi.
Anggota Dewas KPK, Sumpeno mengatakan ada satu perkara
lainnya merupakan laporan yang tertunda dari 2025 dan baru menjalani
proses persidangan etik pada tahun ini.
“Artinya yang 14 adalah diterima Dewas pengaduan sejak 1 Januari 2026
sampai dengan 31 Juli 2026, tetapi yang satu pengaduan etik adalah
merupakan pengaduan tunggakan tahun 2025,” ujar Sumpeno dalam
konferensi pers di gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta
Selatan, Senin (3/8/2026).
Sumpeno mengatakan, setelah dilakukan analisis awal, Dewas KPK
memutuskan delapan dari 14 pengaduan tersebut diproses melalui
mekanisme etik. Sementara itu, lima laporan lainnya masih berada pada
tahap klarifikasi dan penyelesaian.
Hingga saat ini, kata Sumpeno, Dewas telah menggelar dua sidang etik.
Salah satu perkara yang disidangkan merupakan laporan yang diterima
pada 2025, namun proses persidangannya baru berlangsung pada 2026.
“Tahap tiga, yaitu tahap sidang etik. Sudah terdapat dua sidang etik,
yang satu di antaranya merupakan pengaduan pada tahun 2025. Jadi
pengaduan yang satu sidang etik ini diterima oleh Dewan Pengawas tahun
2025, tetapi disidangkan pada tahun 2026,” tandas Sumpeno.
Dari dua perkara yang telah diputus, lanjut dia, Dewas menjatuhkan
satu sanksi berat dan satu sanksi sedang. Sanksi berat berupa
kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, baik secara
langsung maupun tertulis, yang dapat diakses seluruh insan KPK selama
40 hari kerja, tulis berita1. (han-01)
