Jakarta, hariandialog.co.id.- Humas Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan Richard Edwin Basoeki membenarkan dr. Tifauziah Tyassuma
mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung cq
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Yah benar dr.Tifa mengajukan permohonan praperadilan terhadap
kejaksaan, dan hakimnya Sulistyo Muhamad Dwi Putro, SH,MH. Dan sidang
pertama sudah dijawalkan yaitu 12 Agustus 2026,” kata Humas PN Jakarta
Selatan, Richard Edwin Basoeki, SH,MH, menjawab whatsApp wartawan.
Seperti diketahui dr. Tifa, sebelumnya terdakwa kasus tudingan ijazah
palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Namun, pada Kamis, 27 Juli 2026,
majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Tifa. Hakim
menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam, perkara
nomor: 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama Terdakwa Tifauziah
Tyassuma kabur atau obscuur libel sehingga batal demi hukum.
Untuk itu, dr.Tifa, pada 3 Agustus 2026 mengajukan permohonan
praperadilan, oleh PN Jakarta Selatan diberi nomor perkara:
132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dr.Tifa ingin menguji sah atau tidaknya
penghentian penuntutan yang dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum dalam
hal ini Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kepala
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (tob)
