Jakarta, hariandialog.co.id.– Advokat Ahmad Riyadh mengungkap
alasannya mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) di sidang perkara
gratifikasi hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Dia berdalih
pencabutan BAP itu dilakukan karena mengetahui pernyataan penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak benar seusai mendengar
kesaksian Gazalba.
Riyadh mengatakan pada saat pemeriksaan pertama di
kantornya di Surabaya, sebelum melakukan penggeledahan, penyidik KPK
menyampaikan adanya pesan dari Gazalba kepadanya untuk mengaku telah
memberikan uang Rp 500 juta. “Pak Riyadh dimintai tolong untuk
membantu Pak Gazalba untuk mengakui pernah kasih uang ke Pak Gazalba,”
kata Ahmad Riyadh menirukan ucapan penyidik pada saat memberikan
kesaksian di sidang gratifikasi Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 22 Juli 2024.
Tidak hanya itu, kata Riyadh, penyidik KPK juga memintanya
untuk tidak takut dalam memberikan keterangan. “Pak Riyadh tidak usah
takut ini kasus gratifikasi, pemberi tidak kena yang kena hanya
penerima. Bapak diminta bantu Pak Gazalba,” ujarnya menirukan ucapan
penyidik KPK.
Dia mengaku bertanya kepada penyidik soal nominal yang
diminta Gazalba. Penyidik menjawab pada saat itu Gazalba meminta
bantuan untuk mengaku memberi Rp 500 juta atas perintah pemilik Usaha
Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad. Duit itu diserahkan kepada
Gazalba melalui Riyadh.
Riyadh mengaku memenuhi permintaan penyidik KPK karena
bersumpah atas nama Tuhan bahwa dirinya tidak akan terseret dalam
kasus hukum Gazalba. “Kalau seperti itu, saya memang tidak apa-apa, ya
silakan tapi nanti ada saatnya. Saya sampaikan begitu,” kata Riyadh,
tulis tempo
Ahmad Riyadh merupakan saksi perkara dugaan korupsi
pengurusan perkara di Mahkamah Agung oleh Gazalba Saleh. Gazalba telah
didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian
uang (TPPU) Rp 62,89 miliar.
Gazalba diduga menerima gratifikasi senilai Rp 650 juta dan
TPPU yanga terdiri atas S$18 ribu atau setara Rp 216,98 juta; Rp 37
miliar, S$1,13 juta setara dengan Rp 13,59 miliar; US$181.100 setara
Rp 2 miliar; dan Rp 9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.
Gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba ihwal pengurusan
perkara kasasi Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum
pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017. Duit itu diduga diberikan
melalui advokat Ahmad Riyadh. (han-01)
