Jakarta, hariandialog.co.id.- Para tahanan yang terkena pungutan liar
(pungli) di 3 cabang Rutan KPK diberi peringatan oleh mantan Kepala
Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi dan 14 mantan petugas Rutan KPK jika
tidak menyetor uang. Para tahanan akan ‘dihukum’ mulai dari
perpanjangan masa isolasi hingga jadwal piket kebersihan ditambah.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, para tahanan harus
membayar pungutan liar setiap bulan sekitar Rp 80 juta atau Rp 5-20
juta setiap tahanan. Para tahanan bisa membayar secara tunai maupun
melalui transfer. “Muhammad Ridwan, Suharlan dan Ramadhan Ubaidillah a
serta Mahdi Aris menyampaikan pesan dari terdakwa I Deden Rochendi dan
terdakwa II Hengki agar para tahanan memberikan uang setiap bulannya
baik tunai maupun transfer,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan di
Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1-8-2024).
Para tahanan yang telat atau bahkan tidak menyetorkan uang
bulanan akan mendapat ‘hukuman’. Untuk tahanan yang baru masuk rutan,
akan diperpanjang masa isolasinya. “Jika tahanan tidak memberikan uang
bulanan atau telat dalam menyetorkan uang bulanan, ada tindakan yang
dilakukan oleh petugas rutan KPK kepada para tahanan yaitu masa
isolasi diperlama untuk tahanan yang baru masuk ke rutan KPK,” kata
jaksa.
Sementara itu, untuk tahanan yang sudah mendekam lama di
Rutan KPK, akan dihukum mulai dari suplai air ke kamar mandi tahanan
dimatikan juga pengisian air galon yang diperlambat. Tahanan juga akan
ditambah penugasan piket kebersihan. “Tahanan yang lama akan
dimasukkan kembali ke ruang isolasi dan kamar sel tahanannya
dikunci/digembok dari luar, suplai air ke kamar mandi tahanan
dimatikan, diperlambat dalam pengisian air galon, dilarang atau
dikuranginya waktu olah raga dan waktu kunjungan tahanan serta
mendapat tambahan tugas jaga dan tugas piket kebersihan lebih banyak,”
ungkap jaksa.
Jaksa membeberkan para tahanan yang terkena pungli antara
lain, Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua p.
Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza. Kemudian juga
terpidana kasus korupsi yang merupakan mantan Wakil Ketua DPR Muhammad
Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma’sud,
Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi.
Sementara para terdakwa dalam kasus ini yakni mantan
Karutan KPK Achmad Fauzi, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan
KPK 2018 Deden Rochendi, mantan Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021
Ristanta dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada
2018-2022, Hengki. Kemudian mantan petugas di rutan KPK, yaitu
Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan,
Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan
Ramadhan Ubaidillah A tulis dtc.
Total pungli yang diterima para terdakwa mencapai Rp 6,3
miliar. Atas perbuatannya, 15 mantan pegawai di Rutan KPK didakwa
melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. “Untuk memberikan sesuatu, membayar, atau
menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu
bagi dirinya sendiri yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan
sebesar Rp 6.387.150.000,00,” imbuhnya. (han-01)
