Jakarta, hariandialog.co.id.- Kriminolog dari Universitas Indonesia
(UI) Mamik Sri Supatmi menilai kasus penganiayaan yang dilakukan
Gregorius Ronald Tannur hingga mengakibatkan kekasihnya, Dini Sera
Afrianti, meninggal merupakan bentuk femisida. “Seperti contoh yang
dialami oleh Dini, saya rasa buat saya itu adalah suatu bentuk
penyiksaan yang berakhir pada pembunuhan, yang patut atau layak
disebut sebagai femisida,” kata Mamik dalam acara ‘Quo Vadis Negara
Hukum: Perempuan Berbicara’ di Jakarta pada Rabu, 31 Juli 2024 seperti
dikutip Antara.
Dia mengatakan femisida tidak boleh disamakan dengan
kasus pembunuhan biasa, karena ada dimensi misogini atau kebencian
terhadap perempuan, di mana korban dibunuh atau disiksa sampai mati.
“Enggak adil kalau kemudian dianggap atau disamakan dengan pembunuhan
biasa, jelas ada kebencian, ada prasangka, ada perendahan yang hidup
di dalam kepala dan perasaan pelaku pada korban,” tutur Mamik.
Femisida, kata dia, dapat menyasar perempuan sebagai korban yang
berstatus sebagai istri, kekasih, hingga pekerja seks komersial (PSK).
“Korban perempuan tidak hanya para istri, pacar, tapi juga teman-teman
perempuan yang dilacurkan atau pekerja seks, termasuk pacar atau
kekasih, seperti yang dialami oleh Dini,” ucapnya tulis tempo.
Dia pun menyebut pihaknya tengah mengupayakan langkah advokasi pada
ranah hukum dan penegakannya agar femisida dikenali sebagai bentuk
kekerasan yang khas terhadap perempuan.
Sebelumnya, pada Rabu, 24 Juli 2024, majelis hakim PN Surabaya
membebaskan Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Edward Tannur dari segala dakwaan
dalam perkara penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera
Afrianti meninggal.
Polrestabes Surabaya sebelumnya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang
pembunuhan terhadap tersangka Ronald Tannur yang telah menghilangkan
nyawa kekasihnya tersebut. Ronald dijerat dengan Pasal 351 dan 359
KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman
maksimal 12 tahun penjara.
Penyelidikan oleh kepolisian mengungkap penganiayaan terjadi usai
pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan kawasan
Surabaya Barat.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun sudah secara resmi menonaktifkan
anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV
DPR RI imbas kasus yang menimpa anaknya tersebut.
Adapun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya akan
mengajukan memori kasasi terhadap vonis bebas terdakwa Gregorius
Ronald Tannur.
“Kami akan mengajukan kasasi ke PN (Pengadilan Negeri) insyaallah hari
Senin, 5 Agustus 2024,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Joko
Budi Darmawan kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Kamis, 1
Agustus 2024.
Dia mengatakan JPU baru mendapatkan salinan putusan Gregorius Ronald
Tannur pada Selasa, 30 Juli 2024. Salinan putusan itu didapat setelah
JPU menyambangi PN Surabaya dan meminta dokumen tersebut.
Pihaknya sedang menyusun memori kasasi agar segera diajukan. Menurut
Joko, waktu pengajuan kasasi sudah sesuai dengan aturan. “Masih dalam
batas waktu yang diberikan oleh undang-undang,” kata Joko. (bing-01)
