Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Penuntut Umum Ardito Muwardi
mengungkapkan deretan nama pengusaha yang menerima aliran dana hasil
korupsi timah, mulai dari Harvey Moeis dan Helena Lim hingga bos
Sriwijaya Air Hendry Lie.
Hal ini disampaikan Ardito dalam sidang perdana perkara
korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha
pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 pada Rabu, 31 Juli
2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Adapun sidang ini
mengadili terdakwa Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung periode
2015-2019. “(Terdakwa) melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi,” kata Ardito pada Rabu, 31 Juli
2024.
Akibat tindak pidana korupsi itu, Ardito mengungkapkan
kerugian yang ditanggung negara mencapai Rp 300.003.263.938.131,14
atau Rp 300 triliun berdasarkan laporan hasil audit oleh Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor
PE.04.03/S-522/D5/03/2024 yang terbit pada 28 Mei 2024. “Perbuatan
korupsi ini didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun,”
ucap Ardito, Rabu, 31 Juli 2024.
Lantas, siapa saja orang-orang yang ikut menikmati uang
haram tersebut? Berikut deretan nama yang terima aliran dana korupsi
timah.
Deretan Nama yang Terima Aliran Korupsi Timah
Berikut deretan nama yang terima aliran dana korupsi timah.
1. Amir Syahbana
Dia adalah Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode
Mei 2018 sampai November 2021. Amir diketahui menikmati dana korupsi
sebesar Rp 325.999.998 atau Rp 325,9 juta.
2. Suparta
Suparta adalah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, perusahaan yang
bekerja sama dengan PT Timah Tbk terkait sewa Peralatan Processing
Penglogaman Timah. Dia menerima dana sebesar Rp 4.571.438.592.561,56
atau Rp 4,57 triliun.
3. Tamron alias Aon
Tamron menikmati duit hasil korupsi setidaknya sekitar Rp
3.660.991.640.663,67 atau Rp 3,66 triliun. Hal ini didapatkan Tamron
dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan
PT Menara Cipta Mulia.
4. Robert Indarto
Dia merupakan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak tanggal 30
Desember 2019. Melalui perusahaannya ini, Robert menerima uang sebesar
Rp 1.920.273.791.788,36 atau Rp 1,92 triliun.
5. Suwito Gunawan alias Awi
Sebagai Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa, Awi turut menerima
dana korupsi timah sebesar Rp 2.200.704.628.766,06 atau Rp 2,2
triliun.
6. Hendry Lie
Hendry Lie adalah bos Sriwijaya Air yang menjadi salah satu tersangka
dalam kasus korupsi timah. Sebagai Beneficial Ownership PT Tinindo
Internusa, Hendry diduga menerima duit haram sebesar Rp
1.059.577.589.599,19 atau sekitar Rp 1 triliun.
7. Emil Ermindra
Emil adalah Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020. Namun,
dia mendirikan CV Salsabila Utama bersama Mochtar Riza Pahlevi dan
Tetian Wahyudi untuk melakukan pembelian bijih timah dari penambang
ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Dia pun turut menikmati uang
korupsi itu sebesar Rp 986.799.408.690 atau sekitar Rp 986,79 miliar.
8. Harvey Moeis dan Helena Lim
Harvey Moeis adalah perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (PT
RBT). Dia juga yang menggelar pertemuan antara PT Timah Tbk dan PT
RBT.
Sementara Helena Lim, merupakan Manajer PT Quantum Skyline Exchange
yang menjadi penyalur uang korupsi dari PT Timah Tbk kepada PT RBT.
Keduanya turut menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp 420.000.000.000
atau Rp 420 miliar.
Selain nama-nama yang telah disebutkan di atas, uang hasil korupsi
timah juga mengalir kepada CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan
Mitra Mandiri (KKMM) setidak-tidaknya Rp 4.146.699.042.396 atau
sekitar Rp 4,14 triliun.
Uang itu juga memperkaya sebanyak 375 Mitra Jasa Usaha Pertambangan
(pemilik IUJP). Diantaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal
Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama
setidak-tidaknya Rp 10.387.091.224.913 atau sekitar Rp 10,38 triliun.
(tob-01)
