Jakarta, hariandialog.co.id.- Terungkap nama nama tersebut di
sidang pungutan liar di tiga rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
saat dihadirkan jaksa 15 orang mantan pegawai KPK, pada Kamis 1
Agustus 2024.
Adapun nama yang tertera diantaranya Wakil Ketua DPR
periode 2019-2024 M. Aziz Syamsuddin, eks Sekretaris Mahkamah Agung
Nurhadi, hingga eks Dirut Garuda Emiesyah Satar, dan beberapa nama
lainnya.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, para nama koruptor itu ditunjuk
sebagai koordinator tempat tinggal atau korting. Mereka bertugas
mengumpulkan uang dari para tahanan untuk kemudian disetor kepada
pewakilan terdakwa yang dinamai lurah. “Lurah bertugas mengkoordinir
permintaan dan pengumpulan uang setiap bulan dari para tahanan melalui
tahanan yang ditunjuk yang disebut Korting,” kata Jaksa KPK membacakan
dakwaannya, Kamis, 1 Agustus 2024.
Seperti di surat dakwan Jaksa, korting terbagi di
tiap-tiap cabang rutan KPK mulai dari Rutan Pomdam Jaya, Gedung C1,
dan Gedung Merah Putih.
Untuk Rutan Pomdam Jaya yang pernah menjadi korting adalah
eks Bupati Banggai Kepulauan, Zainal Mus, koruptor izin inpor bawang
putih, Elviyanto; koruptor pengadaan di Bakamla, Juli Amar Ma’ruf, eks
Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, eks staf pemasaran PT
WIKA, Firjan Taufan; dan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua
Simanjuntak.
Zainal Mus dan Elviyanto berhasil mengumpulkan uang
senilai Rp 939,5 juta dari November 2019-Desember 2020. Sementara Juli
Amar Ma’ruf, Yoory Cornelis Pinontoan, Firjan Taufan, dan Sahat Tua
Simanjuntak berhasil mengumpulkan Rp 1,60 miliar sejak Januari 2021
hingga Januari 2023.
Selanjutnya untuk Rutan Gedung C1 yang dijadikan korting
adalah koruptor pembangunan PLTU Riau-1, Johannes Kotjo; eks Wakil
Ketua DPR, Taufik Kurniawan; mantan Sekretaris MA, Nurhadi; eks Dirut
Pt Garuda Indonesia, Emirsyah Sataar; mantan Bupati Musi Banyuasin,
Dodi Reza Alex Noerdin; mantan Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin;
terpidana siap jual beli jabatan, Adi Jumal Widodo; eks Bupati
Banjarnegara, Budhi Sarwono; dan terpidana suap anggota DPR, Chandry
Suanda.
Para koruptor itu berhasil kumpulkan uang senilai Rp 2,10
miliar dari para tahanan yang mendekam di Rutan Cabang KPK Gedung C1
mulai Februari 2019 hingga Maret 2023.
Terakhir, yang menjadi korting di Rutan Gedung Merah
Putih yakni eks Bupati Bangkalan Abdul Latif; terpidana suap dana
hibah KONI, Miftahul Ulum; terpidana suap pengurusan perkara MA, Rezky
Herbiono; eks Bupati Bintan, Apri Sujadi; mantan Bupati Penajam Paser
Utara, Abdul Gafur Ma’sud; dan mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat
Effendi.
Jaksa KPK menyebut pungli di Rutan KPK terjadi selama Mei
2019 hingga Mei 2023, pada tiga periode kepepimpinan Kepala Cabang
Rutan KPK. Ketiganya yakni Deden Rochendi (2017-2018), Ristanta
(2020-2022), dan Achmad Fauzi (2022-2023) “Setiap lurah diminta
kumpulkan uang bulanan yang masing-masing cabang Rp 80 juta setiap
bulannya atau Rp 5 hingga Rp 20 juta setiap tahanan,” katanya.
Dari total uang yang dimintakan setiap bulan itu, jatah
untuk Kepala Rutan sebesar Rp 10 juta, Koordinator Rutan Rp 3-10 juta,
Komandan Regu hingga Unit Reaksi Cepat (URC) senilai Rp 500 ribu
hingga Rp 1 juta setiap bulannya.
Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menjelaskan selama kurun waktu
selama empat tahun mulai Mei 2019 hingga Mei 2023 para terdakwa
mengumpulkan uang sebesar Rp 6.387.150.000 atau Rp 6,3 miliar.
Dari total Rp 6,3 miliar, masing-masing terdakwa
mendapat bagian antara lain Deden Rochendi Rp 399,5 juta, Hengki Rp
692,8 juta, Ristanta Rp 137 juta, Eri Angga Permana Rp 100,3 juta,
Sopian Hadi Rp 322 juta, Achmad Fauzi Rp 19 juta, Agung Nugroho Rp 91
juta, Ari Rahman Hakim Rp 29 juta.
Kemudian Muhammad Ridwan Rp 160,5 juta, Mahdi Aris Rp
96,6 juta, Suharlan Rp 103,7 juta, Ricky Rachmawanto Rp 116,9 juta,
Wardoyo Rp 72,6 juta, Muhammad Abduh Rp 94,5 juta dan Ramadhan
Ubaidillah Rp 135,5 juta.
Perbuatan para terdakwa, diyakini sebagai tindak pidana
korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e
UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
atau UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat
1 KUHP, tulis tempo (han-01)
