Jakarta, hariandialog.co.id.– “Yah, pemotongan atau penyunantan
Honor Penanganan Perkara Hakim Agung akan digulirkan penyelesaiannya
melalui Bareskrim Mabes Polri. Krennya kita akan buat laporan resmi
dalam waktu dekat ini ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Koordinator TPDI
Petrus Selestianus.
Untuk menudukung laporan polisi tersebut, sudah siap
kurang lebih sepuluh hakim agung yang mau bersaksi akan kasus
penyunantan uang HPP itu. Bahkan para Wakil Tuhan yang paling tinggi
karena tugas dan kursinya di Mahkamah Agung sudah membubuhkan tanda
tangan di atas kertas berterai cukup. “Pokoknya bukti dan saksi sudah
siap, tinggal rame-rame ke Bareskrim membuat laporan,” kata Petrus.
Sebelumnya, Gedung Kantor bertingkat tinggi dan gagah
perkara di depan Monas, tepatnya di Jalan Medan Merdeka Utara
dihebohkan rebut-ribut pemotongan ung Hono Penangangan Perkara (HPP)
sebesar Rp.97 miliar.
Padahal, saat ini tertera dengan jelas, banyak spanduk di
pengadilan dibawahnya “Zona Integritas”, “Hindari Korupsi”. Namun,
kenyataannya terjadi pemotongan uang HPP yang jelas sudah menyalahi
aturan. Pembinaan dari para pimpinan di Mahkamah Agung ke peradilan
dibawahnya terus dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan
kewenangan jabatan.
Sebuah sumber menyatakan, apa yang terjadi di MA RI
sekarang ini cukup memalukan. Karena kaluar benar ada gratifikasi, yah
sudah sirna kepercayaan Masyarakat akan Mahkamah Agung. “Benar ada
pemotongan itu. Dan itu salah. Seharusnya, para Hakim Agung yang
mendapatkan HPP langsung mengatur keuangan kepada stafnya. Jadi
seharusnya jangan main potong sebelum ada persetujuan pemotongan
walaupun akhirnya ada pernyataan dari hakim agung siap ditpotong dan
tidak keberatan,” jelas sis umber.
Sekedar tembahan kata si sumber yang tidak mau disebut,
bahwa uang hasil penyunatan atau yang dipotong itu dititipkan di
rekening pribadi sebelum disalurkan kepada Hakim Agung dan lain
sebagainya sesuai petunjuk pimpinan di MA. “Jadi berapa bunga dari
uang tersebut dan ini harus dipertegas dan dipertanggungjawabkan. Kok
ada rekening pribadi untuk menampung uang HPP, dan ini salah besar,”
jelas sang sumber. (tob-01)
