Jakarta, hariandialog.co.id.- – KPK melakukan kajian serta monitoring
mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG). KPK menemukan delapan
poin yang perlu dibenahi terkait tata kelola MBG.
Delapan temuan KPK ini diuraikan oleh Direktorat Monitoring
KPK. KPK menjelaskan besarnya skala program dan anggaran untuk MBG
belum diimbangi kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme
pengawasan yang memadai. “Sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas,
konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak
pidana korupsi dalam pelaksanaannya,” demikian keterangan Direktorat
Monitoring KPK seperti dilihat pada Jumat, 17-4-2026.
Berikut ini delapan temuan KPK terkait tata kelola MBG:
1. Regulasi pelaksanaan MBG belum memadai, khususnya dalam mengatur
tata kelola program dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan
lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
2. Pelaksanaan MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper)
menimbulkan risiko perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, serta
berkurangnya porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya
operasional dan sewa.
3. Pendekatan sentralistik dengan BGN sebagai aktor tunggal
meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme check
and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan.
4. Tingginya potensi konflik kepentingan (CoI) dalam penentuan mitra
SPPG/dapur karena kewenangan terpusat dan SOP yang belum jelas.
5. Lemahnya transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam proses
verifikasi dan validasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, serta
pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.
6. Banyak dapur tidak memenuhi standar teknis SPPG, yang berdampak
pada kasus keracunan makanan di berbagai daerah.
7. Pengawasan keamanan pangan belum optimal, dengan minimnya
keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM sesuai kewenangannya.
8. Belum adanya indikator keberhasilan program MBG, baik jangka pendek
maupun jangka panjang, serta belum dilakukan pengukuran baseline
status gizi dan capaian akademik penerima manfaat.
KPK kemudian memberikan rekomendasi terkait program MBG, yakni:
• Menyusun regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat,
minimal setingkat Peraturan Presiden, untuk mengatur perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian peran lintas K/L dan Pemda.
• Meninjau kembali mekanisme Bantuan Pemerintah, termasuk struktur
biaya, rantai pelaksanaan, dan kewajaran komponen anggaran, agar tidak
menimbulkan rente dan mengurangi kualitas layanan gizi.
• Menerapkan pendekatan kolaboratif dan desentralistik terbatas,
dengan memperkuat peran pemerintah daerah dalam penentuan penerima
manfaat, lokasi dapur, dan pengawasan operasional.
• Memperjelas SOP dan SLA penetapan mitra yayasan/SPPG, serta
memastikan proses seleksi, verifikasi, dan validasi dilakukan secara
transparan dan akuntabel.
• Memperkuat pengawasan keamanan pangan, melalui pelibatan aktif Dinas
Kesehatan dan BPOM dalam sertifikasi, inspeksi dapur, dan pengawasan
mutu makanan.
• Membangun sistem pelaporan dan verifikasi keuangan yang baku, untuk
mencegah laporan fiktif, mark up, dan penyimpangan pencairan dana.
• Menetapkan indikator keberhasilan MBG yang terukur, disertai
pengukuran baseline status gizi dan capaian penerima manfaat sebagai
dasar evaluasi dampak program secara berkelanjutan, tulis dtc.
(salim-01)
