Jakarta, hariandialog.co.id.– Menteri Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo) Budi Arie menyatakan akan menindak tegas layanan dompet
digital yang memfasilitasi praktik judi online. Sejauh ini, sudah ada
lima perusahaan dompet digital yang kena teguran keras olehnya.
“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak
tegas jika membandel,” kata Budi Arie, dikutip dari keterangan
tertulis, Jumat, 11 Oktober 2024.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) yang diterima Kemenkominfo, kelima perusahaan dompet
digital tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT
Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek
Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia
(ShopeePay).
Menurut Budi Arie, kecurigaan penggunaan dompet digital
dalam transaksi judi online bermula dari melonjaknya catatan transaksi
penambahan saldo (top-up) yang terjadi secara tiba-tiba. Terlebih,
transaksi yang terjadi hanya satu arah, artinya transaksi yang
tercatat hanya transaksi masuk tanpa adanya transaksi keluar.
Nilai yang tercatat dari transaksi-transaksi tersebut mencapai angka
triliunan rupiah, dengan rincian sebagai berikut: PT Espay Debit
Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp
5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi sebanyak 5.24.337; PT Visionet
Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216.620.290.539 dan
jumlah transaksi 836.095; PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan
nominal transaksi Rp 89.240.919.624 dan jumlah transaksi 577.316; PT
Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp
65.45.310.125 dan jumlah transaksi sebanyak 80.171; serta Airpay
International Indonesia (Shopeepay) dengan nominal transaksi Rp
6.114.203.815 dengan jumlah transaksi 33.069.
Lebih lanjut, Budi Arie menjelaskan bahwa sasaran utama
pemblokiran akun-akun dompet digital yang dilakukan pemerintah adalah
para bandar judi online. Sedangkan, arus perputaran uang ke para
pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya. (han-01)
