Jakarta, hariandialog.co.id.- Saksi Yunus Husein, mantan Kepala
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menyatakan
bahwa pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat menggunakan
modus mingling untuk menyamarkan uang hasil korupsi.
Pernyataan ini disampaikan Yunus saat memberikan keterangan
sebagai saksi ahli dalam sidang kasus korupsi terkait tata niaga timah
yang melibatkan Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, di Pengadilan
Tipikor, Jakarta pada Kamis 31 Oktober 2024 . Pada sidang tersebut,
Yunus menerima pertanyaan dari hakim mengenai ilustrasi pencampuran
uang warisan sebesar Rp 300 juta dengan hasil korupsi senilai Rp 700
juta.
Hakim bertanya kepada Yunus Husein, apakah uang warisan
yang bercampur dengan hasil korupsi dapat dilakukan perampasan atau
penyitaan dari pelaku.
“Ya jawabannya bisa ya. Kenapa bisa? Ini termasuk modus TPPU yang
namanya mingling atau quo mingling mengampuni halal dan haram pada
waktu membeli sesuatu, membangun sesuatu atau pada waktu buat
perusahaan. Mencampur,” kata Yunus, di Pengadilan Tipikor.
Apa itu mingling?
Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
atau PPATK, mingling adalah salah satu metode dalam tindak pidana
pencucian uang (TPPU) yang dilakukan dengan cara mencampurkan uang
hasil kejahatan dengan dana yang bersumber dari kegiatan legal. Tujuan
dari teknik ini adalah untuk menyamarkan asal-usul dana haram sehingga
terlihat seolah-olah berasal dari pendapatan yang sah dan terhindar
dari kecurigaan serta pelacakan oleh pihak berwenang.
Dalam praktiknya, proses mingling biasanya dilakukan
dengan mengintegrasikan dana hasil kejahatan ke dalam bisnis atau
rekening pribadi yang juga menerima aliran dana dari sumber yang
legal. Dengan begitu, pihak yang berwenang kesulitan membedakan antara
dana yang berasal dari kejahatan dan dana hasil usaha yang sah,
mengaburkan jejak uang korupsi atau dana dari tindak pidana lain.
Misalnya, seorang bernama AH menggunakan rekeningnya untuk
menampung dana dari dua sumber: hasil penjualan faktur pajak Tidak
Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) dan sebagian kecil dari usaha
distribusi kain.
Dengan mencampur kedua sumber dana ini, AH dapat
menyamarkan pendapatan ilegalnya. Contoh lain adalah HAS, seorang
pemilik pabrik rak telur yang dikenal memiliki tingkat penjualan
tinggi. Masyarakat tidak mencurigai aset dan investasinya yang
melimpah karena terlihat sebagai hasil usaha legalnya. Padahal, HAS
juga terlibat dalam bisnis penjualan narkoba jenis sabu yang telah
berlangsung bertahun-tahun.
Selain mingling, modus pencucian uang lainnya yang sering
digunakan adalah *shell company* atau perusahaan boneka. Teknik ini
melibatkan pendirian perusahaan yang secara hukum resmi tetapi tidak
memiliki kegiatan usaha nyata. Perusahaan-perusahaan boneka ini hanya
digunakan sebagai sarana untuk melakukan transaksi fiktif atau
menyimpan aset dengan tujuan untuk mengaburkan identitas orang yang
sebenarnya mengendalikan dana tersebut, tulis tempo
Penggunaan shell company semakin marak di berbagai kasus
yang terungkap di publik. Hal ini mungkin disebabkan oleh kemudahan
mendirikan perusahaan yang diharapkan mampu meningkatkan perekonomian,
namun dalam kenyataannya banyak dari perusahaan tersebut hanya menjadi
sarana pencucian uang. Perusahaan fiktif ini sering kali memiliki
skala usaha kecil atau baru berdiri, namun menunjukkan transaksi
bernilai besar, yang menjadi indikasi potensi tindak pidana pencucian
uang. (bing-01)
