Jakarta, hariandialog.co.id.– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi proyek
pembangunan jalan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam
pemeriksaan, penyidik KPK menelusuri aliran uang dari tersangka Kepala
Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim Tipe
B Rachmat Fajar (RF).
KPK memanggil tiga saksi untuk mendalami perkara
tersebut. Ketiganya adalah Setiawan (S) selaku pegawai honorer,
Ginanjar Habib Supriadi (GHS) selaku pegawai negeri sipil (PNS), dan
Yopi Purnama (YP) selaku pihak swasta.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan
pemeriksaan mereka berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2024. Tessa
menyampaikan pemeriksaan itu dilakukan penyidik KPK di Polresta
Samarinda.
Tessa mengatakan KPK meminta Yopi Purnama untuk memberi
keterangan soal pemberian uang dari Rachmat Fajar. “Saksi YP ditanya
terkait rekening yang digunakan oleh tersangka RF dan peranh yang
bersangkutan atas rekening tersebut,” kata Tessa melalui keterangan
tertulis pada Jumat, 1 November 2024.
Dua saksi lainnya, kata Tessa, juga diperiksa mengenai
aliran uang ke tersangka. Setiawan diperiksa soal kesaksiannya
mengenai penerimaan uang oleh Rachmat Fajar. Sementara itu, Ginanjar
Habib Supriadi diperiksa soal penerimaan uang oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) di satuan kerja tersangka Rachmat Fajar.
KPK telah menahan dan menetapkan lima tersangka dalam
perkara dugaan korupsi suap proyek pembangunan jalan di Kalimantan
Timur ini. KPK melakukan penetapan tersangka itu pada 25 November 2023
tulis tempo
Kelima tersangka tersebut adalah Direktur CV Bajasari
Nono Mulyanto (NM), pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis
(ANR), staf PT Fajar Pasir Lestari Hendra Sugiarto (HS), Kepala Satuan
Kerja BBPJN Kalimantan Timur Tipe B Rahmat Fadjar (RF), dan PPK pada
pelaksanaan jalan nasional wilayah Kalimantan Timur Raido Sinaga (RS).
(tur-01)
