Jakarta, hariandialog.co.id – Terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah
Harvey Moeis mengaku ide mengumpulkan dana CSR merupakan inisiatif
sendiri. Hakim Anggota pun merasa heran dengan yang dilakukan oleh
Harvey.
Mulanya, hakim anggota bertanya terkait peran Harvey lantaran bisa
mengumpulkan dana CSR. Harvey mengatakan dirinya hanya berperan
sebagai penyambung pesan.
“Nah, penyambung pesan itu yang ada di belakang saudara. Maksud kita
kan pesannya penyambungnya gimana? Karena kan begini, ngumpulkan CSR,
segala macam. Masa nggak dihitung berapa jumlah yang kita terima untuk
apa? Kan itu harus jelas peruntukannya. Kita kan ngebaca di belakang
itu ada apa,” kata Hakim saat persidangan di PN Jakarta Pusat, Jumat
(6/12/2024).
Harvey mengatakan dana CSR itu awalnya digunakan untuk program
reklamasi berkelanjutan. Harvey mengatakan reklamasi berkelanjutan
lebih mahal daripada reklamasi konvensional.
“Makanya saya berpikir, kalau sampai kita bisa mengumpulkan, kalau
hitungannya itu 20 ribu ton, sekitar 10 juta dolar satu tahun, mungkin
kita bisa mereklamasi sekitar 300 hektare per tahun, Yang Mulia,” kata
Harvey.
Hakim pun mempertanyakan sosok yang meminta Harvey mengumpulkan dana
tersebut. Harvey lantas mengatakan dana CSR dikumpulkan atas inisiatif
dirinya.
“Sekarang saya tanya, siapa yang menyuruh Anda mengumpulkan dana,
tahu-tahu Saudara bisa mengumpulkan dana-dana itu?” tanya hakim.
“Inisiatif saya, Yang Mulia,” jawab Harvey.
“Inisiatif Saudara?” tanya hakim.
“Betul, Yang Mulia,” jawab Harvey.
Hakim pun mengaku heran lantaran Harvey merupakan orang di
luar PT Timah (Persero) Tbk tapi dapat mengumpulkan dana CSR.
Menurutnya, hal itu tidak masuk logika.
“Nah itu yang maksud saya tadi. Ini orang kumpulan, orang pengusaha
timah, Saudara di luar, Saudara punya inisiatif mengumpulkan CSR. Kan
gitu, itu yang nggak masuk (akal). Kalau ada orang dari PT Timah
sendiri, yang bergrup mereka mengumpulkan, ya ini kan Saudara hanya
teman Pak Suparta, Saudara tadi bercerita, kan tidak ada hubungan
apa-apa,” ujar hakim.
“Betul, Yang Mulia,” kata Harvey.
“Logika saya kan begini, saya punya teman, adik saya pun ngedekat,
nggak bisa nanti dulu dong, ini kan urusan, begitu. Logika kitanya kan
begitu. Tidak tahu Saudara bisa mengumpulkan CSR, kan begitu, maksud
saya kan, Saudara hanya teman biasa,” ujar hakim. “Izin, Yang Mulia.
Saya seperti yang saya sampaikan tadi, saya menyampaikan amanah dari
Pak Almarhum Kapolda,” jawab Harvey.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Rabu (14/8), Harvey
disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan
kerja sama dengan PT Timah. Harvey disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan
kerja sama dengan PT Timah. Harvey disebut melakukan kongkalikong
dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang
secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.
Jaksa mengatakan suami artis Sandra Dewi itu meminta
pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang
dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana
corporate social responsibility (CSR).
Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey
Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp
420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana
pencucian uang (TPPU) berupa mentransfer uang ke Sandra Dewi dan
asisten Sandra, Ratih Purnamasari.
Rekening Ratih itu disebut jaksa digunakan untuk kebutuhan
sehari-hari Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Jaksa mengatakan TPPU Harvey
juga dilakukan dengan pembelian 88 tas branded, 141 item perhiasan
untuk Sandra Dewi, pembelian aset dan bangunan, sewa rumah mewah di
Melbourne Australia hingga pembelian mobil mewah, seperti MINI Cooper,
Porche, Lexus, dan Rolls-Royce. (han-01)
