Jakarta, hariandialog.co.id.- – Polda Metro Jaya menangkap 9 tersangka
di kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mail
order bride atau pengantin pesanan. Polisi mengungkap para tersangka
memiliki peran berbeda. “Subdit Renakta berhasil mengamankan tersangka
sebanyak 9 orang,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya
Triputra kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).
Sembilan tersangka tersebut terdiri dari 5 wanita
masing-masing berinisial MW alias M (28), LA (31), Y alias I (44), RW
(34), dan H alias CE (36); serta 4 laki-laki masing-masing berinisial
BHS alias B (34), NH (60), AS (31), dan N alias A (56).
Wira merinci para tersangka yakni wanita MW alias M (28)
berperan sebagai WNI yang menetap di China. Ada juga pria BHS alias B
(34) dan pria NH (60) yang mengurus pemalsuan identitas para korban.
Selain itu, ada wanita LA (31), wanita Y alias I (44),
laki-laki AS (31), wanita RW (34), wanita H alias CE (36), dan
laki-laki N alias A (56) yang berperan sebagai sponsor yang mencari
dan menampung calon pengantin perempuan di Indonesia. “Setelah
dilakukan pendalaman, ada beberapa peran di antaranya 2 orang berperan
sebagai sponsor, kemudian 5 orang berperan sebagai perekrut ataupun
penampung, dan 2 orang berperan selaku orang yang memasukkan
identitas,” ujarnya.
Wira mengatakan para tersangka juga membuat perjanjian dengan
para korban terkait pernikahan tersebut. Para tersangka mengecoh
korban dengan membuat surat perjanjian menggunakan bahasa asing yang
membuat korban tidak mengerti. “Mengikat korban, artinya mengikat itu
supaya korban ini tertarik, ini dengan mengikat dengan perjanjian,
dengan bahasa asing, sehingga korban banyak yang tidak mengetahui.
Perjanjian ini mengikat korban sebagai sponsor yang mencari dan
menampung pria asing untuk dinikahkan dengan warga negara Indonesia.
Jadi isi daripada perjanjian tersebut itu intinya bahwa akan
menikahkan pria asing dan dengan wanita Indonesia,” jelasnya.
Saat ini para tersangka sudah diamankan di Rutan Polda Metro
Jaya. Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus tersebut,
mulai dari paspor, ponsel, KTP, foto pernikahan, hingga surat
keterangan belum menikah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6
juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak
Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
(tur-01)
