Jakarta, hariandialog.co.id.– Ketua sementara Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan bahwa sesuai dengan Asta
Cita Nomor 7, lembaga antirasuah akan memperkuat reformasi politik
hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan
korupsi.
Hal ini juga selaras dengan ratifikasi UNCAC melalui UU
Nomor 7 Tahun 2006.”Negara yang meratifikasi harus memiliki konsep
strategi pencegahan korupsi secara nasional yang independen dan
terkoordinasi,” kata Nawawi dalam sambutannya pada acara Hari
Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Selatan, Senin, 9 Desember 2024.
Ratifikasi UNCAC melalui UU Nomor 7 Tahun 2006
diterjemahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 melalui
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Nawawi menyebut Stranas PK merupakan upaya pencegahan
yang mengkoordinasikan 117 kementerian dan lembaga, serta lebih dari
500 pemerintah daerah dalam melaksanakan pencegahan korupsi di
Indonesia. Pelaksanaan Stranas PK dimotori oleh lima
Kementerian/Lembaga atau yang disebut sebagai Tim Nasional, dengan KPK
sebagai koordinator..
Ketua sementara KPK ini membeberkan capaian Stranas PK,
seperti Rp 3 triliun penerimaan negara dengan potensi penerimaan
negara Rp 30,2 triliun atas pengenaan denda untuk pengendalian
perizinan sawit dan tambang di kawasan hutan di lima provinsi. Menurut
dia, perbaikan tata kelola perizinan ini menjamin kepastian berusaha,
terutama di sektor perkebunan dan mineral batubara.
Kemudian, digitalisasi di lebih 2 ribu pelabuhan dan
terminal khusus yang menghasilkan penurunan biaya logistik nasional
dari 24 persen menjadi 14 persen dari GDP, dan penyederhanaan waktu
layanan dari sebelumnya 2 minggu menjadi kurang 1 hari. Dalam
pidatonya, Nawawi menyebut hal ini yang menjadikan Indonesia sebagai
satu-satunya negara di Asia yang masuk dalam 20 besar negara dengan
performance pelabuhan terbaik di dunia versi UNCTAD.
Perbaikan di sektor mineral dan batubara yang dilakukan
Stranas PK juga menghasilkan tambahan penerimaan negara sebesar Rp 7,7
triliun pada 2023. Aksi Stranas PK dalam mencegah kebocoran dalam
pengadaan barang dan jasa dengan menekan mark-up harga sektor
konstruksi lebih dari 20 persen dengan menggunakan harga rujukan yang
transparan. (han-01)
