
Denpasar-hariandialog.co.id-Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bali terus mendorong upaya memperkuat aspek hukum perkreditan perbankan khususnya bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di wilayah Provinsi Bali mewujudkan industri BPR yang berintegritas, tangguh, dan berkontribusi dalam memberikan akses keuangan kepada usaha kecil dan masyarakat.
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Bali Yan Jimmy Hendrik Simarmata,mewakili Kepala OJK Provinsi Bali mengatakan,kegiatan Pelatihan Aspek Hukum Perkreditan Segmentasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) BPR. Kegiatan ini merupakan kolaborasi Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) dengan Deutsche Sparkassenstiftung für Internationale Kooperation (DSIK) Indonesia dan DPD Perbarindo Bali berlangsung daring Senin ( 4/12 ) 2024
“Pelatihan aspek hukum perkreditan BPR ini sangat penting karena mempengaruhi kegiatan utama BPR. Fokus pada aspek hukum perkreditan BPR meliputi pemberian kredit dari proses awal hingga pasca penyaluran kredit, sebagai upaya untuk memitigasi risiko kredit BPR,” kata Jimmy.
Jimmy menegaskan, pengawasan market conduct saat ini dilakukan OJK untuk menilai perilaku PUJK diantaranya BPR dalam menerapkan aspek pelindungan konsumen seperti penilaian terhadap perjanjian kredit, sehingga tidak merugikan nasabah yang berisiko terhadap reputasi BPR.
Kegiatan dihadiri Direktur LPPI Edi Setiadi, Retail Banking Advisor DSIK Indonesia Firza Ilham, Ketua DPD Perbarindo Bali I Ketut Komplit, serta narasumber dari DSIK Indonesia.LPPI mengapresiasi kolaborasi antara LPPI, OJK Provinsi Bali, DSIK Indonesia dan DPD Perbarindo Bali pelatihan Aspek Hukum Perkreditan Segmentasi UKM BPR di Provinsi Bali.
“ Pelatihan peningkatan aspek hukum perkreditan untuk BPR ini sangat penting, mengingat kegiatan usaha BPR beragam dan memasuki era digitalisasi tentunya akan menuntut BPR untuk lebih meningkatkan Prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit kepada nasabahnya,” ujar Edi.
Retail Banking Advisor DSIK Indonesia Firza Ilham menjelaskan, melalui pelatihan aspek hukum perkreditan segmentasi UKM BPR diharapkan Direksi BPR agar lebih meningkatkan pemahaman tentang aspek hukum sehingga meminimalisasi permasalahan dan hambatan proses perkreditan BPR.
Ketua DPD Perbarindo Bali I Ketut Komplit mengatakan,aspek hukum merupakan pilar utama operasional BPR perlu meningkatkan kemampuan indentifikasi, verifikasi dan legalitas agunan kredit, serta meningkatkan fungsi pelindungan konsumen.
Aspek hukum perkreditan BPR meliputi prinsip kehati-hatian dalam perkreditan yang mencakup kebijakan pemberian kredit, penilaian kualitas kredit serta profesional dan integritas pejabat BPR di bidang perkreditan, “ Sinergi OJK dengan LPPI, DSIK Indonesia dan DPD Perbarindo Bali, diharapkan mendukung Ekosistem Industri Jasa Keuangan yang inklusif, inovatif dan berkelanjutan,” imbuh Yan Jimmy Hendrik Simarmata. ( Nani )
