Jakarta, hariandialog.co.id.– Pengacara Razman Arif Nasution buka
suara soal laporan yang dilayangkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Utara ke polisi buntut kericuhan yang terjadi saat persidangan.
Kericuhan terjadi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik terhadap
Hotman Paris dengan Razman sebagai terdakwa pada Kamis (6/2).
“Tanggapan saya dan tim, terima kasih banyak. Dan laporan
itu terlalu kecil, pasal yang dilaporkan itu ya. Jadi, bagi kami itu
adalah sebuah tragedi hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA),
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,”
kata Razman saat dihubungi wartawan, Selasa, 11 Februari 2025.
Razman pun mempertanyakan mengapa MA selaku lembaga
tertinggi pengadilan justru memerintahkan PN membuat laporan tersebut.
Menurutnya, laporan itu merupakan hal yang memalukan. “Ini perbuatan
yang luar biasa dan sangat memalukan,” ucap dia.
Dalam laporan yang dilayangkan PN Jakut, Razman dan tim
diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal
217 KUHP tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sengaja di
muka umum, menghina suatu penguasa atau badan hukum, dan membuat gaduh
dalam sidang.
Menurut Razman, ketiga pasal itu tidak bisa menjeratnya. Sebab, kata
dia, kericuhan terjadi saat sidang sedang diskors.
“Kalau mereka ke Pasal 217 itu dalam persidangan, ingat sidang itu
diskors, kalau terjadi kegaduhan sidang ketua majelis hakim enggak
bisa masuk bos, enggak bisa masuk,” tutur Razman.
“Begitu dia skors pertama, dia enggak bisa masuk lagi karena gaduh di
situ. Tapi (begitu) dia masuk, kita duduk tertib. Dia skors barulah
kemudian terakhir itu dia pergi dan dijadwalkan sidang tanggal 20,”
imbuhnya.
Razman pun menyebut akan melaporkan balik para hakim yang terlibat
dalam persidangan. Ia berpendapat telah terjadi penyalahgunaan
wewenang.
“Kami akan melaporkan hakim-hakim tersebut, termasuk yang melaporkan
kami ini karena telah menyalahgunakan kewenangan dan merampas
kemerdekaan kami. Kita adu bagaimana kekuatan hukum yang sebenarnya di
negara ini,” ucap dia.
Sebelumnya, PN Jakut melaporkan Razman beserta tim ke
Bareskrim Polri buntut kericuhan yang terjadi dalam persidangan pada 6
Februari.
Laporan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua PN Jakut
Ibrahim Palino dan teregister dengan nomor laporan
LP/B/70/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan itu dibuat
lantaran aksi Razman cs dinilai telah menghina muruah dan kehormatan
lembaga pengadilan.”Atas nama lembaga, kejadian pada hari Kamis
tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari
lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” kata Maryono kepada
wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (11/2). (bing-01)
