Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Yerich Mohda dari Kejaksaan
Tinggi Jakarta menghadirkan Andri bin Iyan sebagai terdakwa dalam
kasus narkoba jenis inex yang didatangkan dari luar negeri.
Yerich Mohda dalam surat dakwaannya menyebutkan pada 18
September 2024 sekitar pukul 11.00 berkomunikasi dengan Ugan Sugiarto
bin Abas Madkhafi (disidangkan dengan berkas terpisah) yang merupakan
narapidana Lapas Salembayang dan meminta agar mengambil narkoba jenis
inex impor di kantor Pos Kota Tua dan membayar Rp.1,6 juta.
Namun, sesampai di kantor Pos Kota Tua tidak ada barang
impor tersebut dan oleh Ugan Sugiarto agar mengambilnya di kantor Pos
Pasar Minggu Lama, dan dengan menggunakan KRL berangkat ke Pasar
Minggu yang diperintahkan tinggal bayar lalu barangnya diambil.
Setelah terdakwa tiba di kantor UPS sambil memperlihatkan
nomor resi kepada Petugas Security untuk menunggu di ruang tunggu UPS.
Tidak lama berselang, Petugas UPS datang membawa paket 1 buah kardus
dengan biaya pajak sebesar Rp. 1.873.952, yang di terima terdakwa
berupa 1 (satu) lembar Kertas Import Invoice PT. UPS Cardig
International, Invoice Nomor : 400000605811, shipper (pengirim) :
VANHAMEL DIERENSPECIAALZAAK, Bill to (tagihan kepada) : BUDI SETIAWAN,
sambil terdakwa tanda tangani berupa 1 (satu) lembar Kertas Tanda
Terima Pengambilan Barang dari PT. UPS Cardig International, Tracking
Number: 1Z8CT97W0420029212.
Untuk itu terdakwa oleh Jaksa Yerich Mohda diancam pidana
sebagaimana pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang
narkotika. (tob)
