Jakarta, hariandialog.co.id.– Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan melalui majelis hakimyang diketuai Raden Ari Muladi
melanjutkan sidang kasus Direktur PT Duta Artha Nugraha yaitu Prima
Wibawa terkait kasus dengan sengaja tidak melaporkan dengan benar atau
tidak lengkap SPT masa PPN bulan Januari 2017 hingga Desember 2018.
Perbuatan terdakwa Prima Wibawani dilakukan di kantor Pelayanan Pajak
Pratama Jakarta Pancoran yang mengakibatkan negara tidak menerima yang
seharusnya sebesar Rp.679.620.408.
Padahal menurut surat dakwaan Jaksa Nopriyandi mewakili Arif Darmawan
Wiranata, terdakwa Prima Wibawani telah menerima dari para pendornya
atas pajak sewa mobil.
Untuk itu, jaksa Nopriyandi, kemarin, 11 Februari 2025
menghadirkan saksi lima orang diantaranya petugas pajak yaitu Icup
dan Agung sementara Wifi dari PT Ericsson Indonesia, Dwi dari PT
Telkom Indonesia dan Irfan dari PT Surveyor Indonesia.
Saksi petugas dari kantor pajak pelayanan Pratama
Pancoran, Jakarta menyebutkan, bahwa terdakwa telah memungut pajak
sesuai PPN atas penyewaan mobil dari perusaan yang menyewa mobil.
Namun, tidak disetorkannya padahal faktur pajak sudah dibuat dan
diserahkan kepada para pendor yang menyewa mobil milik PT Duta Artha
Nugraha.
Begitu juga keterangan dari pihak perusahaan dibawah
sumpah menerangkan bahwa mereka telah membayar lunas sewa mobil.
“Kalaupun ada yang tertunda pembayarannya tapi sudah lunas dan
diberikan bukti pembayaran pajak sebagaimana yang dibayarkan,” kata
saksi Wifi dan hampir sama ungkapan Dwi dan Irfan. (tob).
