Tasikmalaya, hariandialog.co.id. – Mahkamah Konstitusi menolak semua
gugatan perkara Nomor 321, Paslon 01 dan perkara 324 Paslon 03 di
Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Hakim Ketua MK Suhartoyo menyatakan, untuk putusan perkara
nomor 321 pemohon pasangan calon nomor urut 01 Iwan-Dede tidak
memenuhi ketentuan pengajuan permohonan dan tidak memiliki kedudukan
hukum adalah beralasan menurut hukum. Pemohon dinilai tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian,
eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait I bahwa Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.
Adapun amar putusan, mengabulkan eksepsi termohon dan
eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.
“Eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait I mengenai permohonan
Pemohon tidak jelas (kabur) tidak beralasan menurut hukum. Menolak
permohonan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan
selebihnya. Dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,”
kata Suhartoyo pada keterangan saat memimpin jalannya sidang lanjutan
PSU Tasikmalaya seperti dilihat detikjabar, Senin, 26 Mei 2025
Sementara untuk perkara nomor 324 pasangan calon nomor urut
03 Ai Diantani – Iip Miptahul Paoz, pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum adalah beralasan menurut hukum. Dalil-dalil pokok permohonan
pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana
diuraikan di atas, MK berkesimpulan eksepsi termohon dan eksepsi pihak
terkait mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum.
“Eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai permohonan
pemohon tidak jelas (kabur) tidak beralasan menurut hukum,” jelas
Suhartoyo.
Adapun amar putusan MK Mengabulkan eksepsi termohon dan
eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. “Kedua
menolak permohonan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk
selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan
pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imran
Tamami menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi. KPU akan menunggu
surat resmi dari Mahkamah Konstitusi dan KPU RI untuk menetapkan
Bupati Tasikmalaya terpilih. “Alhamdulillah kita ikuti pembacaan
putusan sela mulai 13.30 Wib, berdasarkan hasil Mahkamah Konstitusi
bahwa permohonan dua perkara tidak diteruma. Artinya kami KPU
Kabupaten Tasikmalaya maka kami berkewajiban menetapkan pasangan calon
sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Kami tentu akan tunggu surat
resmi dari Mahkamah konstitusi dan KPU RI untuk penetapan calon,” kata
Ami Imran Tamami., tulis dtc. (lumsim-01)
