Jakarta, hariandialog.co.id. — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya
Yudhi Sadewa merespons soal sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang
tak mampu membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
(PPPK).
Saat ditanya kenapa pemda tak bisa membayarkan gaji tersebut
dan mengindikasikan adanya risiko transfer tersendat dan lainnya,
Purbaya menjawab akan dibicarakan lebih lanjut dengan Kemendagri.
“Nanti akan kita bicarakan lebih lanjut dengan Kemendagri,” jawabnya
saat ditemui di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (9/6).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
mengungkapkan 39 pemerintah daerah (pemda) tak mampu untuk membayar
gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal ini
lantaran porsi belanja pegawai di atas 50 persen.
Menurut Tito, puluhan daerah tersebut perlu dibantu
menggunakan penambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang ada di
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). “Kalau tidak salah kita
itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka,
kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui
TKD,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin (8/6).
Tito menyebutkan beberapa daerah yang memerlukan bantuan
adalah Sulawesi Tengah karena porsi belanja pegawainya sebesar 56,65
persen. Begitu juga dengan Kabupaten Donggala yang belanja pegawainya
memakan porsi 53,1 persen dari APBD. “Kemudian Sigi itu belanja
pegawai 60 persen. Nah, ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi,”
imbuhnya.
Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk memaksimalkan
belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Hal ini sejalan
dengan isi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Kemendagri mencatat sampai saat ini masih ada 367 kabupaten
yang belanja pegawainya di atas 30 persen dan hanya 48 kabupaten di
bawah 30 persen. Oleh sebab itu, saat ini pemerintah mengatur anggaran
daerah agar belanjanya pegawainya bisa seragam.
Kewajiban belanja pegawai maksimal 30 persen ini rencananya
akan diimplementasikan secara penuh mulai 5 Januari 2027.
Selain itu, sebelum aturan diimplementasikan, Tito mengungkap
telah mengeluarkan surat edaran agar para pemerintah daerah membedah
lagi anggarannya.
Apabila ada kegiatan yang tak memberikan dampak langsung
kepada masyarakat agar ditunda saja, misalnya perjalanan dinas dan
kegiatan seremonial. “Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan.
Nah, ini tolong dikerjakan dulu, jangan nyerah dulu. Karena kalau
nyerah pasti dipelototi dan kemudian, ya tadi ada hal-hal yang
keluar-keluarnya tidak perlu itu tolong koreksi juga,” pungkasnya,
tulis cnni. (halim-01)
