Jakarta, hariandialog.co.id. — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan
(PDIP) Hasto Kristiyanto dituntut dengan pidana 7 tahun penjara dan
denda sebesar Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU
KPK) menilai Hasto telah terbukti melakukan tindak pidana suap dan
perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. “Kami meminta agar
terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman pidana penjara
selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan
kurungan,” ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan amar
tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang
memberatkan dan meringankan.
Keadaan memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung
pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa tidak mengakui
perbuatannya.
Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam
persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah
dihukum.Hasto disebut terbukti merintangi penanganan perkara Harun
Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku
yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan 57.350 dolar Singapura atau setara
dengan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP
mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode
2019-2024 Harun Masiku.
Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya,
Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum
diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun
Masiku masih menjadi buron.
Ada satu nama lain yakni Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader
PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) yang juga sudah selesai
menjalani proses hukum,
Surat tuntutan tersebut terdiri dari 1.300 halaman. Atas
kesepakatan para pihak, jaksa hanya membacakan pokok-pokoknya saja.
Wawan mengatakan jaksa tidak mengejar pengakuan Hasto
melainkan fakta yang terungkap dalam sidang. “Penuntut Umum menyakini
kebohongan di masa saat ini adalah utang kebenaran di masa akan
datang, yang perlu menjadi catatan bahwa untuk membuktikan perkara
ini, Penuntut Umum tidak mengejar pengakuan terdakwa tetapi lebih
mengacu pada alat bukti yang telah terungkap di persidangan,” ucap
dia.
Jaksa meyakini Hasto terlibat dalam kasus dugaan suap
terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan
pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hasto diduga mengeluarkan
sebagian uang suap sejumlah Rp400 juta.
Jaksa juga meyakini Hasto telah merintangi penyidikan perkara
Harun Masiku. Hasto disebut memerintahkan anak buahnya untuk
menghilangkan barang bukti dan meminta Harun Masiku melarikan diri
(hingga saat ini belum diketahui keberadaannya).tulis dtc. (han-01)
