Jakarta, hariandialog.co.id.- – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Dr Husnul Khotimah menunjuk Tim Juru bicara (jubir) yang jumlahnya 4
orang, dalam rangka merespon berbagai dinamika informasi yang
berkembang sangat pesat di lingkungan pengadilan .
Diharapkan Tim Jubir ini akan bisa menjembatani berbagai
masalah, baik dengan wartawan, masyarakat atau pun pihak terkait
lainnya yang berhungan dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tim Jubir tersebut diketuai oleh Purwanto S
Abdullah,S.H.,M.H.dibantu dengan predikat jubir I adalah Andi
Saputra, S.H.,M.H., untuk isu-isu korupsi/pidana khusus. Adapun Jubir
II, Sunoto, S.H.,M.H, untuk isu-isu tentang pidana
umum/perdata/niaga, sedangkan Jubir III, Lita Sari Seruni, S.E.,M.H
untuk isu-isu tentang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Ketua PN Jakarta Pusat Dr Husnul Khotimah menyatakan
diperlukan 4 orang jubir tersebut karena perkara yang terjadi di PN
Jakarta Pusat, sangat bervariasi. Maka untuk diperlukan orang yang
bisa berkomunikasi ke publik secara baik dengan memiliki latar
belakang khusus di bidangnya.
Sekilas Tentang Para Jubir
Purwanto S Abdullah, S.H.,M.H
Sebelum berdinas di PN Jakpus, Pak Pur (demikian biasa ia disapa),
berdinas di PN Makassar. Di tempat tersebut, ia juga menjabat sebagai
humas.
Andi Saputra, S.H.,M.H.
Sebelum berdinas sebagai hakim ad hoc tipikor pada PN Jakpus, Andi
Saputra adalah wartawan hukum di media online nasional lebih dari 18
tahun. Andi Saputra mulai resmi menjadi hakim ad hoc tipikor sejak 29
April 2025.
Sunoto, S.H.,M.H
Sunoto mulai berdinas di PN Jakpus sejak Agustus 2024. Sebelumnya ia
pernah menjadi Ketua PN Mojokerto dan Ketua PN Bantul. Sehari-hari ia
disapa Otonus.
Lita Sari Seruni, S.E.,M.H.
Lita Sari Seruni adalah hakim ad hoc PHI dari unsur perusahaan yang
memasuki periode kedua (satu periode selama 5 tahun). Lita akan
mengakhiri masa kerjanya pada Maret 2026, release. (tob).
