Jakarta, hariandialog.co.id.- — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan
Negeri Serang menuntut hukuman mati terhadap Beny Setiawan, terdakwa
utama kasus produksi dan peredaran narkoba jenis paracetamol, caffeine
dan carisoprodol (PCC) di Kota Serang, Banten.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri
Serang yang dipimpin hakim Bony Daniel. “Menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa Beny Setiawan dengan pidana mati,” kata jaksa Engelin Kamea
saat membacakan amar tuntutan, kamis 3 Juli 2025.
JPU menilai Beny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melanggar Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam tuntutan terpisah, istri Beny, Reni Maria Setiawan,
dituntut penjara seumur hidup karena terbukti terlibat transaksi
keuangan dan pembelian bahan baku. Anak mereka, Andrei Fathur Rohman
dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan
kurungan.
Selain itu, terdakwa lain seperti Abdul Wahid, Jafar, Acu,
Hapas, Faisal, dan Muhamad Lutfi juga dituntut pidana mati. Sementara
Burhanudin, karyawan Beny, dituntut penjara seumur hidup.
Jaksa menyatakan tuntutan pidana berat dijatuhkan karena
perbuatan para terdakwa merusak generasi muda dan membahayakan
kehidupan masyarakat. Hal yang meringankan adalah sikap kooperatif dan
sopan selama persidangan.
Dalam dakwaan, Beny disebut mengendalikan produksi narkoba
PCC dari dalam penjara sejak Juni 2024. Ia menerima pesanan 270 koli
dari seorang bernama Agus (DPO) senilai Rp5,13 miliar, serta 80 koli
dari Faisal senilai Rp2,72 miliar.
Produksi dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Lialang,
Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Pabrik tersebut dilengkapi dua mesin
tablet, alat pengaduk, serta bahan kimia seperti carisoprodol,
paracetamol, dan kafein.
Pabrik ilegal tersebut dibongkar Badan Narkotika Nasional
(BNN) RI pada 30 September 2024 dengan mengamankan 10 tersangka dan
barang bukti berupa bahan baku serta peralatan produksi, tulis cnni.
(rojak-01)
