Jakarta, hariandialog.co.id.- – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi
Keuangan (PPATK) digandeng Kementerian Sosial (Kemensos) dalam urusan
bantuan sosial (bansos) agar penerimanya tepat sasaran. PPATK mengaku
telah membekukan 10 juta lebih rekening yang diduga tak layak menjadi
penerima bansos. “Kami sudah melakukan pembekuan rekening terhadap
lebih dari 10 juta rekening. Dengan total saldo di dalamnya lebih dari
Rp 2 triliun,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada detikcom,
Jumat, 4 Juli 2025.
Ivan menyebut pihaknya juga menemukan banyak rekening
penerima bansos yang menampung saldo besar yang rata-rata jumlahnya
lebih dari Rp 50 juta. Temuan PPATK mengungkap dana bansos itu ada
yang digunakan untuk judi online (judol). “Rekening tidak dipergunakan
dalam waktu lama, artinya bukan penerima yang membutuhkan uang segera.
Dana bansos dipakai judol,” ujarnya.
“Dalam 1 bank saja kami menemukan ada lebih 1 juta rekening dengan
saldo keseluruhan lebih dari Rp 2 triliun yang terkait bansos yang
menyimpang, ini semua kami bekukan,” tambahnya.
Selain itu, Ivan menyebut PPATK menemukan sejumlah rekening
penerima yang tidak aktif lebih dari 5 tahun dan masih menampung
saldo. “Bahkan kami temukan rekening Bansos yang sudah tidak aktif
(dorman) lebih dari 5 tahun yang masih memiliki nilai saldo. Ditemukan
pula penerima bansos yang dalam rekeningnya memiliki saldo jutaan,
yang menurut penilaian kami tidak tepat sebagai penerima bansos,”
ujarnya.
“PPATK akan terus bekerja sama dengan Kemensos untuk mendalami
rekening penerima bansos guna menjaga ketepatan penyaluran bansos dan
menghindari bansos digunakan untuk tindak pidana, misalnya untuk
judol,” sambungnya, tulis dtc. (Alaika-01)
