Jakarta,hariandialog.co.id-Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) melalui majelis hakim diketuai Cristina Endarwati dalam putusan yang dibacakan pada persidangan, Kamis (10/7/2025) menjatuhkan atau memvonis bebas terdakwa Mohamad Yusuf (terdakwa pemalsuan girik tanah) dari dakwaan dan tuntutan.
Keluarga dan simpatisan dari terdakwa Mohammad Yusuf yang hadir pada saat persidangan pembacaan putusan setelah mendengan putusan bebas, mereka langsung mengucap syukur dan meneriakan kalimat Allahu akbar secara berulang, dan juga saling berpelukan dan bersalaman.
Pada persidangan sebelumnya, dalam pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pengganti Yerich Mohda dari Kejaksaan Tinggi DK Jakarta,menuntut terdakwa Mohamamad Yusuf selama 4 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu berupa foto copy Girik C Nomor:303/1038, Persil 276.S.II, luas 4500 m2 Cawang, atas nama Saleha binti Rasa yang saat ini dikuasai PT Pusat Mode Indonesia. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Sementara fakta yang terungkap dalam persidangan menerangkan bahwa justru tanah seluas 4500 m2 yang terdaftar diu Girik C Nomor:303/1038, Persil 276.S.II. Cawang, tersebut justru milik sah dari nenek terdakwa dan terdakwa sebagai ahli waris.
Masih dalam putusan menjelaskan bahwa apa yang didakwakan kepada terdakwa Mohammad Yusuf tidak terbukti karena dalam fakta di persidangan tidak ada keterangan atau bukti saksi yang menerangkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan seperti didakwakan. Oleh karena itu menghukum terdakwa dengan putusan bebas murni.
Setelah dihukum bebas, selanjutnya majelis memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan Mohammad Yusuf dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur. (Het).
