Jakarta, hariandialog.co.id.– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melalui majelis hakim Halida Rahardini, Ricard Edwin Basoeki, Sri
Rejeki Marsinta sepakat melalui musyawarah menghukum terdakwa
Ferdiansyah Rahman Hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun dn 10
bulan serta membayar denda Rp.50 juta.
Menurut majelis hakim, terdakwa Ferdiansyah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan
sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan, dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum
sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat
(1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan
pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan dipotong selama berada
dalam tahanan sementara dan denda sejumlah Rp. 50.000.000, dan
apabila tidak dibayar maka di bayar dengan kurungan badan 3 bulan,”
kata hakim Halida Rahardini.
Sebelumnya, jaksa Yoklina Sitepu meminta dalam surat
tuntutannya agar terdakwa Ferdiansyah Rahman Hakim di hukum pindana
penjara selama 2 tahun, denda Rp.50 juta subsidair 3 bulan kurungan
Jaksa menyebutkan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana
dalam Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua
UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik Jo
Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU RI
No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik.
Perbutan mana diketahui pada 16 Januari 2025, team patroli
siber Polda Metro Jaya diantaranya saksi Agung Tri Gunawan, Hermansyah
dan Gunawan Barus melakukan patroli siber dan mendapatkan adanya akun
media sosial yang mendistribusikan konten eksploitasi seksual dengan
nama “Bocil Topeng Ungu” dengan URL
https://www.facebook.com/groups/1723958048381110.
Selanjutnya dalam akun “Bocil Topeng Ungu” tersebut
terdapat 2 link eksternal lagi yang jika akan mengakses lebih lanjut
harus bergabung memasuki link yang merupakan sebuah Microsite yang
digunakan untuk marketing dan mempromosikan website atau konten dengan
URL https://linkr.bio/Drs.Colikiawan dan https://t.me/BocilTopengUngu,
yang memuat muatan melanggar kesusilaan karena memuat persenggamaan,
ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat
kelamin atau pornografi anak.(tob)
