Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan
tidak mempermasalahkan apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
ingin memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal
Muhammad Iqbal atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di
Sumatera Utara.
Anang Supriatna mengatakan, kejaksaan tidak akan melindungi
anggotanya jika mereka memang terbukti bersalah. “Kalau memang
ibaratnya (terbukti bersalah), kami tidak akan melindungi. Kalau
memang ada oknum dari kami, ibaratnya melanggar, ya proses,” kata
Anang saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 22 Juli
2025.
Anang mengatakan, selama ini Kejagung telah menjalin
komunikasi yang baik dan rutin berkoordinasi dengan KPK. Kejagung
memahami KPK tentu perlu melakukan sejumlah mekanisme untuk
menjalankan pemeriksaan ini. “Ya tentunya, nanti kami bisa koordinasi
kembali tentang pemanggilan yang bersangkutan,” ujar Anang.
Sebelumnya KPK menjadwalkan pemanggilan Kajari Mandailing
Natal Muhammad Iqbal pada Jumat, 18 Juli 2025. Iqbal dipanggil dalam
kasus suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Kasus ini menyeret antara lain Kepala Dinas PUPR Sumatera
Utara Topan Obaja Putra Ginting dan 4 orang lainnya yang ditetapkan
sebagai tersangka usai dicokok dalam operasi tangkap tangan .
Namun, Kajari Mandailing Natal itu tak memenuhi panggilan
KPK untuk diperiksa pada hari Jumat itu. Juru bicara KPK, Budi
Prasetyo, mengatakan KPK masih melakukan koordinasi dengan kejaksaan
untuk memanggil Iqbal lagi.(tob)
